Berita

Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Listrik Februari 2026 Tetap, Simak Rincian Harga Token PLN

Advertisement

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk periode 9 hingga 15 Februari 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero), baik prabayar maupun pascabayar, sebagai bagian dari ketetapan tarif Triwulan I 2026 yang mencakup periode Januari hingga Maret.

Kebijakan Tarif Listrik Triwulan I 2026

Penetapan tarif ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dengan keputusan tersebut, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk seluruh golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi, tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.

Pelanggan prabayar tetap dapat membeli token listrik dengan berbagai pilihan nominal, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 1.000.000. Namun, penting untuk dipahami bahwa pembelian token tidak dihitung berdasarkan nilai rupiah secara langsung, melainkan dikonversi ke dalam satuan energi listrik (kWh) setelah dikurangi pajak daerah.

Mekanisme Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Setiap pembelian token listrik dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi di setiap daerah, umumnya berkisar antara 3 hingga 10 persen. Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, menjelaskan bahwa ketentuan PPJ berlaku bagi seluruh pelanggan.

“Saat ini pembelian token listrik sudah tidak dikenakan PPN, namun pelanggan tetap dikenakan PPJ,” ujar Ahmad. Hal ini menyebabkan jumlah kWh yang diterima pelanggan dengan nominal pembelian yang sama dapat berbeda-beda tergantung lokasi geografis dan besaran pajak yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Advertisement

Rincian Tarif Listrik per kWh Februari 2026

Berikut adalah rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 9-15 Februari 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Industri

  • Bisnis B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • Bisnis B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
  • Industri I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
  • Industri I-4/TT (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh

Simulasi Pembelian Token Rp 100.000

Untuk menghitung jumlah kWh yang didapat, pelanggan dapat menggunakan rumus: (Nominal Pembelian – PPJ) ÷ Tarif per kWh. Berikut adalah simulasi perhitungan untuk wilayah dengan PPJ 3 persen:

Golongan DayaNominalPPJ (3%)Tarif/kWhkWh Didapat
900 VA (RTM)Rp 100.000Rp 3.000Rp 1.35271,75 kWh
1.300 VARp 100.000Rp 3.000Rp 1.444,7067,14 kWh
2.200 VARp 100.000Rp 3.000Rp 1.444,7067,14 kWh

Informasi lengkap mengenai rincian tarif dan kebijakan energi ini disampaikan melalui pengumuman resmi Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) yang berlaku sepanjang Triwulan I 2026.

Advertisement