Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI kembali mengingatkan seluruh pemberi kerja di Indonesia untuk menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu. Peringatan ini disampaikan melalui surat edaran yang dirilis pada 2 Maret 2026, sekaligus mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek dan kurir berbasis aplikasi.
Aturan Pembayaran THR Keagamaan
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menyampaikan peringatan ini dalam surat edaran bernomor M/3/HK.04.00/III/2026. Surat edaran tersebut meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk mengingatkan kembali perusahaan mengenai pemberian THR bagi pekerja atau buruh.
Inti surat edaran ini memuat tujuh poin pelaksanaan pemberian THR. Poin pertama menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik untuk pekerja kontrak maupun pekerja tetap. Kedua, perusahaan diimbau membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Poin ketiga berkaitan dengan besaran THR. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu kali upah. Sementara itu, untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah. Edaran ini juga mengatur pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir bekerja.
Poin kelima, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir. Keenam, THR dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama antara pekerja dan pemberi kerja di awal kontrak. “Ketujuh, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tulis poin terakhir dalam edaran tersebut.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk Ojek Online dan Kurir
Selain THR untuk karyawan perusahaan, pemerintah juga mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek dan kurir berbasis aplikasi. Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 berisi lima poin penting.
Pertama, BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Kedua, BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Poin ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.
Keempat, BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1447 Hijriah. Terakhir, pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain bagi pengemudi dan kurir online. “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR
Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban pengusaha yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Beleid tersebut mengatur denda dan sanksi administrasi bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR kepada karyawan mereka.
Sanksi terdapat pada Pasal 10 ayat 1 yang menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan dikenakan sanksi denda lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu maksimal, yakni tujuh hari sebelum hari raya. Ayat 2 pasal yang sama menegaskan kembali, denda tidak lantas menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR. Mereka tetap diminta memenuhi kewajiban untuk membayar THR ditambah denda lima persen. Ayat 3 menyebutkan, denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan buruh yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 11 juga mengatur sanksi lain terhadap pemberi kerja yang tidak membayar THR. Dalam ayat 1 disebutkan, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjelaskan, sanksi administrasi dilakukan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini akan dilakukan secara bertahap sampai kewajiban THR dipenuhi oleh pemberi kerja.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dirilis pada 2 Maret 2026.
