Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan para penerima untuk tidak menghina negara. Peringatan ini disampaikan menyusul polemik mengenai asal usul dana beasiswa yang membiayai studi S2-S3 di dalam dan luar negeri.
Peringatan Tegas Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas berpesan kepada para penerima beasiswa LPDP agar tidak menghina negara. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026 yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian Keuangan pada Senin, 23 Februari 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa biaya studi, khususnya yang mayoritas ke luar negeri untuk jenjang S2, berasal dari sisihan pajak dan sebagian utang negara. “Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” ujar Purbaya.
Pernyataan ini muncul di tengah isu hangat pada Februari 2026, terkait tindakan seorang alumni penerima beasiswa LPDP berinisial Dwi Sasetyaningtyas (DS). DS memamerkan anaknya telah berstatus Warga Negara Asing (WNA) Inggris karena tidak ingin anaknya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Asal Usul Dana Abadi LPDP
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Lukmanul Hakim, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan beasiswa. Melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Selasa, 24 Februari 2026, Lukmanul menerangkan bahwa seluruh program beasiswa dibiayai dari hasil pengelolaan investasi Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
Dana abadi tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN sendiri bersumber antara lain dari penerimaan pajak masyarakat, sehingga secara tidak langsung dana beasiswa LPDP memang berasal dari kontribusi pajak warga negara.
Capaian dan Saldo Dana Abadi LPDP
Saldo Dana Abadi LPDP telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 180 triliun per 20 Januari 2026. Data ini terpampang jelas di situs resmi LPDP yang dapat diakses oleh publik, menunjukkan peningkatan grafik saldo yang konsisten sejak tahun 2020.
Sejak mendanai pendidikan tinggi pada tahun 2013, LPDP telah memberikan beasiswa kepada total 58.444 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.632 orang telah menyelesaikan studinya, 18.981 orang masih aktif kuliah, dan 6.831 orang sedang dalam tahap persiapan studi.
Selain program S2 dan S3, LPDP kini juga memperluas jangkauan dengan menjalankan program Beasiswa S1. Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang dikenal dengan nama Beasiswa Garuda.
LPDP sebagai Satuan Kerja Kementerian Keuangan
LPDP merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Penetapan status BLU ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja LPDP, salah satu fungsi utamanya adalah perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan beasiswa. LPDP diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 yang telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Informasi lengkap mengenai sumber pendanaan dan pengelolaan beasiswa LPDP disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP.
