Berita

Kementerian Komdigi Rilis Permen 9/2026: Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital dengan Pendekatan Berbasis Risiko

Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diwujudkan melalui perilisan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Inisiatif ini datang di tengah pesatnya penetrasi internet yang memengaruhi perkembangan psikologis, interaksi sosial, dan perilaku konsumsi anak serta remaja. Negara tidak dapat lagi hanya menjadi penonton dalam dinamika ruang digital yang semakin kompleks ini.

Pendekatan Regulasi Berbasis Risiko dalam PP Tunas

Berdasarkan sosialisasi yang telah dilakukan, Komdigi memperkenalkan penilaian risiko layanan digital khusus untuk anak. Penilaian ini menggunakan sejumlah indikator komprehensif.

Indikator tersebut meliputi interaksi dengan orang tak dikenal, potensi paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, risiko adiksi digital, gangguan psikologis, hingga dampak fisiologis. Dari indikator-indikator ini, layanan digital akan dikategorikan dalam profil risiko tertentu.

Pendekatan ini dikenal sebagai risk-based regulation, sebuah model regulasi yang menyesuaikan kewajiban industri dengan tingkat risiko yang dihasilkan oleh suatu aktivitas atau produk. Studi regulasi oleh Julia Black (2005) menunjukkan bahwa regulator modern semakin mengadopsi pendekatan berbasis risiko untuk memprioritaskan pengawasan.

Pendekatan serupa juga diterapkan secara global, seperti Uni Eropa melalui Digital Services Act. Regulasi tersebut mewajibkan platform digital besar untuk melakukan penilaian risiko sistemik terhadap dampak layanan mereka, termasuk keselamatan anak dan penyebaran konten berbahaya.

Tantangan Implementasi dan Pentingnya Ko-Regulasi

Meskipun demikian, tantangan utama muncul pada tahap implementasi kebijakan ini. Platform digital memiliki desain, model bisnis, dan arsitektur teknologi yang sangat beragam.

Sebagai contoh, platform video pendek mengandalkan algoritma rekomendasi, sementara platform komunikasi privat bergantung pada pesan langsung, dan platform permainan memiliki sistem kompetisi. Perbedaan ini memengaruhi bentuk risiko yang muncul dan menciptakan apa yang disebut sebagai implementation gap.

Studi klasik Pressman dan Wildavsky (1973) menunjukkan bahwa kebijakan yang dirancang dengan tujuan baik sering kali menghadapi kesulitan dalam penerapannya. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas koordinasi antaraktor serta keterbatasan kapasitas implementasi di lapangan.

Advertisement

Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif menjadi krusial dalam perumusan dan implementasi kebijakan digital. Robert Gorwa (2023) dalam jurnal Policy & Internet, menjelaskan bahwa praktik regulasi platform digital terbentuk melalui interaksi berbagai aktor, termasuk pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat sipil.

Mendorong Desain Berpusat pada Anak dan Kolaborasi Multi-Aktor

Terry Flew dan Nicolas Suzor (2023), dalam jurnal New Media & Society, menyoroti bahwa regulasi platform digital semakin berkembang menuju model ko-regulasi. Pendekatan ini menggabungkan peran regulator dengan tanggung jawab operasional platform dalam mengelola risiko digital.

Sonia Livingstone dan Amanda Third (2023) dalam Journal of Children and Media, membuktikan bahwa keselamatan anak di internet sangat dipengaruhi oleh desain sistem platform itu sendiri. Kebijakan publik yang efektif perlu mendorong platform untuk mengintegrasikan prinsip child-centred design dan safety-by-design dalam produk digital mereka.

Penelitian mengenai moderasi konten oleh Tarleton Gillespie et al (2023) di jurnal Big Data & Society, memperlihatkan kompleksitas teknis yang dihadapi regulator. Moderasi konten bergantung pada kombinasi sistem otomatis, algoritma rekomendasi, dan intervensi manusia.

Temuan-temuan ini menegaskan bahwa tata kelola platform digital pada dasarnya bersifat kolaboratif. Negara memiliki legitimasi untuk menetapkan standar perlindungan publik, sementara platform memiliki kapasitas teknis untuk menerjemahkan standar tersebut ke dalam desain teknologi.

Penyusunan indikator risiko dan sistem penilaian dalam implementasi PP Tunas akan lebih kuat jika dilakukan melalui dialog terbuka antara pemerintah, platform teknologi, akademisi, serta praktisi keselamatan digital. Melibatkan platform tidak berarti menyerahkan regulasi kepada industri, melainkan memastikan standar kebijakan dapat diterjemahkan menjadi mekanisme teknis yang benar-benar dapat diterapkan.

Tujuan utama regulasi ini adalah melindungi generasi muda Indonesia. Langkah pemerintah melalui PP Tunas merupakan awal yang penting, namun keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh kualitas implementasinya. Implementasi yang efektif membutuhkan proses yang inklusif, berbasis bukti, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Informasi lebih lanjut mengenai implementasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini diharapkan akan disampaikan melalui dialog terbuka antara pemerintah, platform teknologi, akademisi, dan praktisi keselamatan digital.

Advertisement