Teknologi

Kemkomdigi Perbarui Kebijakan, Buka Blokir Grok AI Usai X Corp Sampaikan Komitmen Kepatuhan Hukum

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mulai membuka blokir akses terhadap Grok AI, chatbot kecerdasan buatan milik X Corp. Normalisasi akses ini terpantau pada Minggu, 01 Februari 2026, setelah sebelumnya diblokir sejak awal Januari 2026 karena dugaan penyalahgunaan.

Akses Grok AI Kembali Normal dengan Syarat

Situs web Grok AI di alamat grok.com, X.AI, serta aplikasi mandiri Grok di perangkat seluler kini sudah dapat diakses secara normal. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemulihan akses ini dilakukan setelah X Corp, perusahaan AI milik Elon Musk, menyampaikan komitmen tertulis.

Komitmen tersebut berisi langkah-langkah perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Alexander menegaskan bahwa pemulihan akses Grok di Indonesia bersifat bersyarat dan akan berada di bawah pengawasan ketat Kemkomdigi.

“Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, dalam keterangan resmi yang diterima.

Komitmen X Corp dan Pengawasan Ketat Kemkomdigi

Melalui surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis. Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Alexander menambahkan, seluruh langkah tersebut akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” jelas Alexander.

X Corp juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab. Alexander menekankan, “Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan.”

Latar Belakang Pemblokiran Grok AI

Akses Grok AI diblokir sementara oleh Kemkomdigi di Indonesia sejak awal Januari 2026. Pemblokiran ini dipicu oleh penyalahgunaan Grok AI di X Twitter yang digunakan untuk menghasilkan deepfake bermuatan asusila.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, kala itu menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan AI. Saat itu, pemblokiran hanya berlaku untuk situs web Grok.com, X.AI, dan aplikasi mandiri Grok AI, sementara akses Grok di X masih dibuka.

Pengguna yang mencoba mengakses Grok.com dan X.AI akan dialihkan ke halaman Trustpositif, atau muncul pemberitahuan error saat mengakses aplikasi Grok. Kini, setelah normalisasi, seluruh akses Grok AI yang sebelumnya diblokir telah kembali bisa dibuka.

Pembatasan Fungsi Grok di X

Di sisi lain, X Corp juga telah melakukan pembatasan fungsi Grok di platform X. Saat ini, hanya pelanggan X Premium saja yang memiliki kemampuan untuk me-mention @Grok guna membuat gambar.

Informasi lengkap mengenai pembukaan blokir Grok AI dan komitmen X Corp disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital yang dirilis pada Minggu, 01 Februari 2026.