Berita

Ketua Banggar DPR Said Abdullah Jelaskan Batasan Wewenang Legislatif soal Ritel Modern dan Koperasi

Advertisement

Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, angkat bicara menanggapi wacana yang beredar di ruang publik terkait dukungan DPR RI terhadap Menteri Desa untuk menutup gerai ritel modern. Said Abdullah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat dan meluruskan batasan kewenangan legislatif.

Penegasan Batasan Kewenangan DPR RI

Said Abdullah menekankan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern mana pun. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan.

“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ungkap Said Abdullah pada Senin, 23 Februari 2026.

Latar Belakang Wacana Penguatan Koperasi Desa

Legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, wacana penutupan ritel modern muncul dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, berkembang aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.

Namun demikian, Said Abdullah menegaskan bahwa diskursus tersebut bukanlah keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Secara nasional, pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas. Dalam konteks itulah muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal.

Advertisement

Prinsip Kolaborasi dan Keseimbangan Ekonomi

Said Abdullah menegaskan, penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain. “Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini lebih lanjut menjelaskan, DPR RI memiliki fungsi pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan. DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta.

Said Abdullah juga menegaskan bahwa sikap DPR selama ini adalah mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement