Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti tingginya harga tiket pesawat domestik menjelang mudik Lebaran 2026, bahkan disebut lebih mahal dibandingkan penerbangan internasional. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan arus mudik bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Gedung DPR RI pada Rabu, 11 Maret 2026.
Sorotan Komisi V DPR RI terhadap Harga Tiket
Dalam rapat tersebut, Lasarus menyampaikan keluhan yang diterima Komisi V DPR RI terkait harga tiket pesawat yang melonjak. “Kami mendapatkan banyak keluhan kemahalan tiket, Pak, Pak Menteri. Ini kemahalan terutama tiket angkutan udara, Pak,” kata Lasarus di Gedung DPR RI.
Politikus PDI-P itu secara spesifik menyoroti bahwa harga tiket penerbangan domestik di Indonesia sangat mahal, bahkan melebihi biaya penerbangan ke luar negeri. “Domestik di Indonesia sangat mahal bahkan lebih mahal daripada saat kita terbang ke luar negeri. Ini aneh bin ajaib Pak Menteri, menurut saya ini harus kita urai,” tegasnya.
Perbandingan Harga Tiket Domestik dan Internasional
Lasarus memberikan beberapa contoh perbandingan harga tiket yang ia cek melalui aplikasi pemesanan perjalanan. Untuk penerbangan Jakarta-Manado pada tanggal 17 Maret, harga tiket Garuda mencapai Rp 11 juta untuk sekali jalan. Sementara itu, rute Jakarta-Jayapura berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 15,7 juta.
Sebagai perbandingan, Lasarus menyebutkan harga tiket Jakarta-Kuala Lumpur hanya Rp 8 juta, Jakarta-Bangkok Rp 13 juta, dan Jakarta-Singapura Rp 9 juta. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya kecenderungan harga tiket penerbangan domestik yang justru lebih tinggi dibandingkan rute internasional.
Atas dasar itu, Lasarus meminta pemerintah untuk mendalami penyebab mahalnya harga tiket pesawat. Ia menekankan pentingnya mencari solusi tanpa mengganggu minimal operasional maskapai. “Bagaimana mengurai titik ini tentu kita mengurai ini tidak boleh menyentuh ke minimal operasionalnya airline, Pak. Kalau minimal operasionalnya airline ini kena, pesawat enggak bisa terbang. Ini tambah ruwet lagi perekonomian kita,” pungkasnya.
Tanggapan Pemerintah dan Stimulus Diskon
Menanggapi sorotan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus berupa diskon tarif transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode mudik. Diskon ini berlaku untuk berbagai moda transportasi.
- Angkutan Penyeberangan: Diskon sebesar 21,9 persen berlaku pada periode 12-31 Maret 2026 selama 20 hari.
- Angkutan Laut: Diskon 30 persen untuk seluruh trayek kapal PSO Pelni kelas ekonomi, berlaku mulai 11 Maret hingga 5 April 2026.
- Kereta Api: Diskon 30 persen bagi tiket kelas ekonomi pada periode 14-29 Maret 2026.
- Angkutan Udara: Diskon sekitar 17 hingga 18 persen untuk tiket ekonomi pada rute penerbangan domestik. Diskon tiket pesawat ini berlaku untuk periode perjalanan 14-29 Maret 2026, dengan pembelian tiket yang sudah dimulai sejak 10 Februari 2026.
Informasi mengenai sorotan Komisi V DPR RI dan respons pemerintah ini disampaikan melalui pernyataan resmi dalam rapat koordinasi persiapan arus mudik Lebaran 2026 di Gedung DPR RI pada Rabu, 11 Maret 2026.
