Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memaparkan kondisi beban kerja hakim agung yang mengalami kelebihan muatan atau overload sepanjang tahun 2025. Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Jakarta Pusat, Sunarto mengungkapkan bahwa rata-rata setiap hakim agung harus menangani ribuan berkas perkara dalam setahun.
Detail Beban Kerja dan Komposisi Hakim
Sunarto menjelaskan bahwa rata-rata beban kerja setiap hakim agung pada tahun 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun. Jika dirinci lebih lanjut, angka tersebut setara dengan penanganan sekitar 199 berkas perkara setiap bulannya.
Dalam menangani perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, Mahkamah Agung diperkuat oleh tenaga tambahan. “Mahkamah Agung didukung oleh 8 orang hakim ad hoc, terdiri atas 3 hakim ad hoc tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI,” ujar Sunarto.
Capaian Penyelesaian Perkara dan Peran Teknologi
Meski menghadapi beban kerja yang sangat tinggi, Sunarto mengeklaim para hakim agung tetap mampu menjaga produktivitas. Tercatat sebanyak 99,54 persen dari total beban perkara berhasil diselesaikan, atau sekitar 2.373 perkara per tahun yang setara dengan 198 perkara per bulan.
Keberhasilan ini disebut tidak lepas dari langkah strategis MA dalam mengoptimalkan teknologi informasi. Salah satu inovasi utamanya adalah penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang telah dimulai sejak 1 Mei 2024.
- Rasio penggunaan sistem elektronik mencapai 96,58 persen pada tahun 2025.
- Digitalisasi mempercepat proses administrasi perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
- Sistem ini mengintegrasikan data dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Dampak Positif Digitalisasi Terhadap Lingkungan
Selain meningkatkan efisiensi kerja, transformasi digital di lingkungan peradilan juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pelestarian lingkungan. Penggunaan sistem elektronik berhasil menekan konsumsi kertas secara masif di berbagai tingkatan peradilan.
Berdasarkan data MA, sistem digitalisasi berpotensi mengurangi penggunaan kertas hingga 866 ton. “Pengurangan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 10.263 pohon dan penghematan air sebesar 2.309.133.600 liter, serta berpotensi menurunkan emisi CO2 sebanyak 805.631 kg,” terang Sunarto.
Informasi mengenai capaian kinerja dan beban perkara ini disampaikan secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung dalam agenda Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 pada Selasa, 10 Februari 2026.
