Berita

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK: Diduga Langgar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Advertisement

Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI) secara resmi melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, kepada MKMK. Aduan yang masuk pada 18 Februari 2026 ini menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilakukan Palguna selama menjabat.

FORMASI menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan. Mereka juga melihat adanya kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman.

Poin-Poin Aduan FORMASI

Dalam aduannya, FORMASI menyoroti beberapa poin utama. Palguna disebut telah memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, khususnya Badan Legislasi DPR RI, di luar forum resmi.

Salah satu bukti yang dilampirkan adalah pernyataan Palguna mengenai revisi UU MK sebagai ‘gangguan terbesar dalam sejarah’ dalam sebuah diskusi daring pada Mei 2024. FORMASI juga menilai Palguna telah melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas.

Pelanggaran ini terlihat dari pembeberan detail absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Tindakan tersebut dinilai tidak etis lantaran dilakukan sebelum adanya penyelesaian mekanisme internal yang final.

Advertisement

FORMASI juga mencatat Palguna menggunakan pernyataan emosional seperti ‘hati saya remuk’ saat menyikapi kondisi Mahkamah Konstitusi. Hal ini dianggap tidak objektif dan tidak sesuai dengan perannya sebagai penjaga etik.

Selain itu, FORMASI menyoroti ketegangan pada Februari 2026 ketika Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu saat rapat bersama DPR. FORMASI turut mengingatkan pemeriksaan Palguna oleh Dewan Etik pada tahun 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan dalam rekam jejak integritasnya.

FORMASI menuntut MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tersebut secara menyeluruh dan transparan. Mereka juga meminta MKMK memberikan sanksi yang adil untuk menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.

Advertisement