Berita

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Soroti Laporan Etik yang Menjeratnya, Tegaskan Proses Tetap Berjalan

Advertisement

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Palguna memastikan laporan tersebut tidak akan mengganggu proses penanganan laporan terkait penetapan hakim MK Adies Kadir yang sedang berjalan.

Palguna Pastikan Proses MKMK Tetap Berjalan

Menanggapi laporan yang ditujukan kepadanya, I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja MKMK. “Soal laporan itu sama sekali akan tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg/baku,” kata Palguna kepada wartawan pada Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan, laporan terhadap hakim MK Adies Kadir akan tetap diproses oleh MKMK. Saat ini, laporan tersebut telah memasuki tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Tahapnya sudah sampai mendengar keterangan hakim terlapor. Sekarang masuk ke tahap RPH untuk menentukan apakah laporan-laporan ini layak diteruskan ke tahap pemeriksaan persidangan atau tidak,” jelas Palguna.

Advertisement

Formasi Laporkan Ketua MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Aduan terhadap I Dewa Gede Palguna diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) kepada MKMK pada Sabtu (21/2). Formasi menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilakukan oleh Ketua MKMK tersebut.

“Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman,” demikian bunyi keterangan resmi Formasi.

Beberapa poin utama aduan Formasi meliputi:

  • Palguna dituding memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, khususnya Badan Legislasi DPR, di luar forum resmi. Sebagai bukti, Formasi melampirkan pernyataan Palguna yang menyebut revisi UU MK sebagai ‘gangguan terbesar dalam sejarah’ dalam sebuah diskusi daring pada Mei 2024.
  • Formasi juga menilai Palguna melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas. Hal ini terkait pembeberan detail absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025, yang dianggap tidak etis karena dilakukan sebelum mekanisme internal diselesaikan secara final.
  • Penggunaan pernyataan emosional seperti ‘hati saya remuk’ saat menyikapi kondisi Mahkamah Konstitusi juga disoroti. Formasi menilai hal tersebut tidak objektif dan tidak sesuai dengan peran Palguna sebagai penjaga etik.
  • Selain itu, Formasi menyoroti ketegangan pada Februari 2026 ketika Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu saat rapat bersama DPR.
  • Formasi turut mengingatkan pemeriksaan Palguna oleh Dewan Etik pada 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai bagian dari rekam jejak integritasnya.

Informasi mengenai aduan terhadap Ketua MKMK ini disampaikan melalui keterangan resmi Formasi pada Sabtu (21/2/2026) dan tanggapan langsung dari I Dewa Gede Palguna pada Minggu (22/2/2026).

Advertisement