Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 akan segera dibuka. Calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi dengan dukungan biaya penuh dapat bersiap, sebab pendaftaran KIP Kuliah 2026 akan dimulai bersamaan dengan pembukaan jalur tes UTBK SNBT pada 25 Maret mendatang.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur SNBT Dimulai Serentak
Momen pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2026 jalur UTBK SNBT yang serentak dengan jalur tes SNBT menjadi kesempatan penting bagi siswa. Calon mahasiswa diharapkan untuk memahami seluruh prosedur, cara daftar, dan persyaratan yang berlaku.
Terdapat beberapa pembaruan signifikan pada ketentuan KIP Kuliah 2026 yang perlu diketahui calon pendaftar.
Penyesuaian Kriteria Ekonomi Calon Penerima KIP Kuliah
Salah satu pembaruan krusial pada KIP Kuliah 2026 adalah penyesuaian kriteria keterbatasan ekonomi. Sebelumnya, siswa yang tidak memiliki KIP atau keluarganya tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Bantuan Sosial (Bansos), atau Program Keluarga Harapan (PKH), dapat mendaftar jika pendapatan gabungan orang tua di bawah Rp 4 juta.
Kini, ketentuan terbaru disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) per daerah domisili siswa. Calon penerima harus memastikan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan berada di bawah UMP domisili asal mahasiswa.
Syarat Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur SNBT
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Program Studi (Prodi) dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali. Prodi dengan Akreditasi C/Baik dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu.
- Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4; atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari tiga kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Panduan Langkah Demi Langkah Cara Daftar KIP Kuliah
Berikut adalah cara mendaftar KIP Kuliah 2026:
- Registrasi di portal KIP Kuliah melalui tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) secara lengkap dan sesuai. Puslapdik merekomendasikan penggunaan email dengan domain gmail untuk kelancaran proses.
- Melakukan verifikasi email setelah pengisian data awal.
- Setelah verifikasi, login kembali dan mengisi data pribadi serta keluarga. Isi informasi penghasilan orang tua dengan benar dan unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
- Mengikuti seleksi perguruan tinggi. Pendaftaran KIP Kuliah harus dilakukan bersamaan dengan seleksi masuk perguruan tinggi melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
- Verifikasi oleh perguruan tinggi. Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan validasi data ekonomi sebelum menetapkan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
Informasi lengkap mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2026 disampaikan melalui portal resmi KIP Kuliah dan Puslapdik Kemendikbudristek.
