Berita

KIP Perintahkan Pembukaan Hasil TWK Eks Pegawai KPK, Budi Prasetyo: KPK Hormati Putusan

Advertisement

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembukaan dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Putusan ini mewajibkan dokumen TWK yang selama ini dirahasiakan untuk dibuka kepada publik.

KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun, ia menegaskan posisi KPK sebagai pihak terkait dalam sengketa informasi ini.

KIP Wajibkan Pembukaan Dokumen TWK

Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 23 Februari 2026, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute. Gugatan tersebut menuntut agar hasil TWK dibuka kepada publik.

Rospita Vici Paulyn sebagai Ketua Hakim, bersama Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis Hakim, menyatakan bahwa permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan sebagai representasi IM57+ Institute dikabulkan. Putusan ini mewajibkan termohon untuk membuka hasil asesmen yang selama ini dirahasiakan kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK.

Putusan KIP ini juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam TWK wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tanggapan KPK dan Posisi BKN

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati setiap hasil putusan sidang. Pernyataan ini disampaikan Budi kepada wartawan pada Senin (23/2/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), posisi KPK adalah sebagai pihak terkait. Oleh karena itu, pihak yang harus membuka hasil tes TWK tersebut adalah BKN.

Advertisement

“Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca putusan sengketa di KIP ini,” tambah Budi, menunjukkan bahwa KPK akan memantau kelanjutan dari putusan tersebut.

Kemenangan bagi Pemberantasan Korupsi dan Demokrasi

Salah satu pemohon, Hotman Tambunan, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (23/2), menyambut baik putusan KIP. Ia menegaskan bahwa putusan ini bukan hanya kemenangan bagi korban TWK, tetapi juga kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi.

Gugatan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute ini dilayangkan pada Oktober 2025. Mereka berharap hasil TWK yang dibuka ke publik dapat menjadi jalan bagi mereka untuk kembali bertugas di KPK.

Sejarah Tes Wawasan Kebangsaan di KPK

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan tes yang diterapkan KPK pada tahun 2020 kepada seluruh pegawainya. Tes ini menjadi syarat bagi pegawai KPK untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 57 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes tersebut, yang kemudian mendorong mereka untuk membentuk wadah di IM57+ Institute dan mengajukan gugatan sengketa informasi.

Informasi lengkap mengenai putusan ini disampaikan melalui sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement