Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute berhasil memenangkan gugatan di Komisi Informasi Publik (KIP) pada Senin, 23 Februari 2026. Majelis hakim KIP memutuskan bahwa dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang selama ini dirahasiakan, wajib dibuka kepada para pemohon.
Detail Putusan Majelis Hakim
Sidang putusan yang digelar hari ini dipimpin oleh Ketua Hakim Rospita Vici Paulyn, didampingi Anggota Majelis Hakim Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Majelis menyatakan permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan sebagai representasi IM57+ Institute dikabulkan.
Dengan putusan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam TWK wajib memberikan dan membuka dokumen hasil asesmen tersebut kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK. Ketentuan hukum yang berlaku menegaskan bahwa informasi tersebut wajib dibuka.
Kemenangan bagi Pemberantasan Korupsi
Salah satu pemohon, Hotman Tambunan, menyampaikan bahwa putusan ini bukan hanya kemenangan bagi korban TWK, melainkan juga kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi. “Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” ujar Hotman dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Ita Khoiriyah menambahkan, langkah ini merupakan kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan selama lima tahun. “Langkah ini adalah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak 5 tahun,” sambung Ita.
Desakan Pengembalian Pegawai KPK
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyambut baik hasil sidang gugatan di KIP. Ia menegaskan bahwa putusan ini seharusnya semakin memperkuat langkah Presiden untuk mengembalikan 57 mantan pegawai KPK agar kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
“Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” ujar Lakso.
Latar Belakang Gugatan TWK
Gugatan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute ini dilayangkan pada Oktober 2025. Mereka menuntut agar hasil TWK dibuka ke publik dan berharap dapat kembali bertugas di KPK. “Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Lakso Anindito saat dihubungi pada Selasa (14/10/2025).
TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada tahun 2020 sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 57 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan kemudian membentuk wadah IM57+ Institute untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Lakso menjelaskan bahwa proses persidangan di KIP ini merupakan bagian dari advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK. “Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan,” jelas Lakso.
Informasi lengkap mengenai putusan ini disampaikan melalui pernyataan resmi IM57+ Institute yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
