Berita

Kisah Hogi Minaya Bela Istri Berujung Restorative Justice: Status Tersangka Gugur dan GPS Dilepas

Hogi Minaya (43), suami yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan, kini dapat bernapas lega. Kasus hukum yang menjeratnya resmi berakhir setelah Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi upaya restorative justice pada Senin (26/1/2026). Langkah ini diambil melalui proses dialog dan mediasi antara pihak Hogi dengan keluarga pelaku.

“Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi saat memberikan keterangan di Sleman. Ia mengaku tidak menyangka bahwa upayanya melindungi sang istri, Arista Minaya (39), justru berbuntut panjang hingga menyeretnya ke ranah hukum dengan status tersangka.

Kronologi Insiden Maut di Jembatan Layang Janti

Peristiwa ini bermula pada 26 April 2025 pagi, saat Arista hendak mengantar jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman. Arista mengendarai sepeda motor, sementara Hogi mengikuti dengan mobil. Saat melintasi Jembatan Layang Janti, Hogi melihat istrinya dipepet oleh dua orang berboncengan motor yang merampas tas milik Arista.

Seketika, Hogi melakukan pengejaran dan memepet motor pelaku hingga kendaraan tersebut hilang kendali dan menabrak tembok. Akibat benturan keras tersebut, kedua pelaku dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Arista mengenang bahwa salah satu pelaku bahkan masih menggenggam senjata tajam berupa cutter saat ditemukan tidak sadarkan diri.

Penetapan Tersangka dan Pengawasan GPS

Tiga bulan pasca-kejadian, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa tindakan Hogi dinilai sebagai bentuk pembelaan diri yang berlebihan. Berdasarkan hasil gelar perkara, unsur-unsur pelanggaran lalu lintas dianggap telah terpenuhi.

Selama proses hukum berjalan, Hogi berstatus sebagai tahanan luar namun dengan pengawasan ketat. Pihak kepolisian memasang alat pelacak berupa gelang GPS di kaki Hogi guna memantau pergerakannya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Mediasi dan Permohonan Maaf kepada Keluarga Pelaku

Penyelesaian perkara ini akhirnya mengedepankan pendekatan restorative justice. Arista Minaya mengungkapkan bahwa dirinya sempat difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman untuk berkomunikasi langsung dengan keluarga pelaku yang berada di Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Dalam mediasi tersebut, Arista menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. “Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” tutur Arista. Meski mediasi awal sempat berjalan alot, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.

Pelepasan Gelang GPS dan Respons DPR RI

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa perkara ini tinggal menunggu penyelesaian administratif dari bentuk perdamaian yang disepakati. Seiring dengan tercapainya kesepakatan tersebut, gelang GPS yang melingkar di kaki Hogi resmi dilepas pada Senin (26/1/2026).

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial X dan menarik perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Hogi. Sebagai tindak lanjut, pihak DPR berencana memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman pada 28 Januari 2026 untuk memantau transparansi proses hukum tersebut.

Informasi detail mengenai perkembangan prosedur hukum dan kebijakan restorative justice dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi Kejaksaan Negeri Sleman.