Berita

Koalisi Masyarakat Sipil: Status Siaga 1 Panglima TNI Dinilai Inkonstitusional dan Mendesak Pencabutan

Advertisement

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan status Siaga 1 yang ditetapkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Koalisi yang terdiri dari 26 lembaga ini mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi serta mencabut surat telegram tersebut karena dinilai inkonstitusional dan tidak memiliki urgensi.

Koalisi Sipil Nilai Siaga 1 Panglima TNI Inkonstitusional

Dalam siaran persnya pada Senin (9/3/2026), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa “Instruksi siaga 1 Panglima TNI: Inkonstitusional dan ancaman terhadap supremasi sipil.” Kritik ini ditujukan pada Telegram Nomor TR/283/2026 yang memerintahkan Siaga 1 bagi prajurit TNI sebagai respons terhadap konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.

Koalisi menilai surat telegram tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Menurut mereka, pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI. Hal ini merujuk pada Pasal 10 UUD NRI 1945 yang menyatakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara, serta diperkuat oleh Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Dengan demikian, panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada. TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden,” tegas Koalisi. Mereka menambahkan bahwa penilaian terhadap situasi nasional dan dinamika geopolitik seharusnya menjadi wewenang Presiden dan DPR.

Urgensi Siaga 1 Dipertanyakan, Kekhawatiran “Fear Mongering”

Koalisi Masyarakat Sipil juga memandang status Siaga 1 belum diperlukan karena situasi nasional masih terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. “Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu,” ujar Koalisi.

Mereka meyakini institusi sipil masih mampu mengatasi keadaan yang ada saat ini. Lebih lanjut, Koalisi menyuarakan kekhawatiran adanya upaya pembentukan persepsi situasi tidak aman atau fear mongering, serta potensi penanganan kelompok kritis terhadap pemerintahan melalui penetapan status Siaga 1 ini.

Advertisement

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mencakup 26 lembaga, di antaranya Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Panglima TNI Jelaskan Kebijakan Siaga 1 sebagai Antisipasi

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menetapkan status Siaga 1 melalui Telegram Nomor TR/283/2026. Telegram tersebut ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam telegram itu disebutkan bahwa seluruh satuan TNI harus meningkatkan kesiapsiagaan operasional seiring meningkatnya dinamika konflik internasional dan potensi dampaknya terhadap situasi keamanan di dalam negeri. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif.

Yudi, yang dihubungi Kompas.com pada Sabtu (7/3/2026), menjelaskan bahwa perintah Panglima TNI ini bertujuan untuk mengantisipasi situasi keamanan di dalam negeri pasca serangan AS-Israel kepada Iran yang memicu balasan dari Iran kepada Israel dan pangkalan AS di negara-negara Timur Tengah. Selain itu, Siaga 1 juga untuk perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Informasi lengkap mengenai kritik Koalisi Masyarakat Sipil ini disampaikan melalui siaran pers resmi mereka yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026. Sementara itu, penjelasan mengenai kebijakan Siaga 1 dari Panglima TNI telah disampaikan melalui Asisten Operasi Panglima TNI dan keterangan yang dikutip Kompas.com.

Advertisement