Edi Saputra (51), seorang pengemudi ojek di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum TNI berinisial Koptu B dan sejumlah penjaga kebun. Laporan tersebut telah resmi diajukan ke Sub Detasemen Polisi Militer I/1-1 Tebing Tinggi untuk diproses secara hukum.
Kronologi Peristiwa dan Dugaan Penganiayaan
Kuasa hukum korban, Alamsyah, menjelaskan bahwa insiden bermula pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Edi diminta oleh tetangganya untuk mengantarkan getah karet ke sebuah lokasi menggunakan sepeda motornya. Namun, di tengah perjalanan, ia dihadang oleh sejumlah orang.
“Kalau pengakuan klien kita, pas dia masih sadar, dia melihat sekitar tiga atau empat orang (yang menganiaya), satu oknum TNI yang BKO inisialnya B, selebihnya centeng kebun,” ujar Alamsyah saat memberikan keterangan pada Rabu (11/2/2026).
Dugaan Salah Sasaran dan Tuduhan Pencurian
Pihak kuasa hukum menduga pengeroyokan dipicu oleh tuduhan pencurian getah karet. Berdasarkan informasi dari petugas perkebunan, penumpang yang dibonceng oleh Edi diklaim pernah tertangkap tangan mencuri getah di lokasi tersebut beberapa tahun sebelumnya. Hal ini diduga memicu aksi kekerasan terhadap Edi yang saat itu hanya bertugas sebagai pengantar.
Alamsyah menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui asal-usul barang yang dibawanya. Sebagai tukang ojek, Edi hanya menerima upah untuk jasa transportasi. “Klien saya tidak pernah diceritakan itu getah siapa. Karena disuruh dan dia tukang ojek, ya dia jalankan. Kami pastikan korban tidak mencuri,” tambahnya.
Respons Resmi Kodam I/Bukit Barisan
Wakapendam I/BB Letkol Inf Parada Napitupulu mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini. Saat ini, Subdenpom I/1-1 tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami fakta di lapangan berdasarkan pengaduan korban.
Letkol Parada menegaskan komitmen institusi untuk memberikan sanksi jika Koptu B terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Masih menunggu proses penyelidikan dari Denpom sesuai pengaduan. Kalau memang betul (terbukti), akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi pihak kuasa hukum korban dan perwakilan Kodam I/Bukit Barisan pada Februari 2026.
