Berita

Komdigi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, DPR Soroti Kebutuhan Pengawasan Independen

Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini disambut dengan usulan dari anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yang mendorong pembentukan dewan pengawas independen untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif dan tidak menimbulkan penyaringan konten berlebihan.

Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak

Pemerintah melalui Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Meutya Hafid menjelaskan pada Jumat (6/3/2026) bahwa pada tahap awal, delapan platform yang dibatasi aksesnya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban ini. Langkah ini diambil sebagai upaya negara untuk melindungi masa depan anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya. Ia menambahkan, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

Pemerintah juga menilai aturan ini bertujuan membantu orang tua dalam menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks. “Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” kata Meutya.

Usulan DPR untuk Pengawasan Independen

Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen. Menurut Hasanuddin, keberadaan dewan pengawas independen penting agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan penyaringan konten yang berlebihan (over-blocking) maupun pelanggaran oleh platform digital.

“Perlu membentuk dewan pengawas independen. Tugasnya untuk mengawasi konten agar tidak terjadi over-blocking atau mungkin ketidakpatuhan platform. Ini butuh pakar-pakar yang paham soal kesesuaian konten,” ujar Hasanuddin saat dihubungi pada Minggu (8/3/2026).

Advertisement

Selain dewan pengawas, politikus PDI-P itu juga mengusulkan agar pemerintah mewajibkan adanya laporan transparansi secara berkala dari platform digital. Laporan tersebut, kata Hasanuddin, harus memuat daftar platform edukasi yang tetap dapat diakses oleh semua usia. “Hal ini untuk memastikan ruang belajar anak secara digital tetap terpelihara,” tambahnya.

Hasanuddin juga menilai perlu adanya mekanisme banding publik dalam proses penyaringan konten. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan pemblokiran konten yang sebenarnya bersifat positif. “Dalam proses penapisan, terkadang ada false positive yaitu konten positif yang tidak sengaja di-blok. Perlu ada mekanisme pelaporan dan tindak lanjut,” kata dia.

Tujuan Perlindungan Anak dan Tantangan Implementasi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penggunaan platform digital yang berlebihan dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak, bahkan ketika kontennya tidak bermasalah. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi benteng perlindungan.

Di sisi lain, TB Hasanuddin menekankan bahwa implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial harus dilakukan secara kolaboratif dan konsisten. Tujuannya adalah agar perlindungan anak tercapai tanpa membatasi ruang positif bagi perkembangan mereka. “Pada intinya, implementasi peraturan ini membutuhkan kolaborasi dan konsistensi. Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” pungkasnya.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital yang dirilis pada Jumat (6/3/2026) dan tanggapan anggota DPR pada Minggu (8/3/2026).

Advertisement