Komdigi Batasi Kepemilikan Nomor, Masyarakat Kini Bisa Kendalikan Penuh Identitas SIM Card
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menerbitkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler. Kebijakan ini bertujuan memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka, sekaligus menjadi langkah konkret Komdigi dalam mempersempit ruang gerak penipuan digital dan kejahatan siber yang kian marak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Registrasi Berbasis Biometrik untuk Keamanan Digital
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini bukan sekadar prosedur administratif. Ini merupakan instrumen penting untuk perlindungan masyarakat di ruang digital. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya, Jumat (23/1/2026).
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menandai komitmen pemerintah membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan. Meutya menjelaskan, “Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.”
Dalam kebijakan baru ini, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi, mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas. Untuk warga negara Indonesia, registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Pembatasan Jumlah Nomor Seluler dan Hak Kontrol Masyarakat
Pemerintah juga menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Kebijakan ini bertujuan membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif. Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.
Apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK, pelanggan berhak meminta pemblokiran. “Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” ungkap Meutya.
Perlindungan Data Pribadi dan Sanksi Tegas
Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan sebagai kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi, termasuk sistem pencegahan penipuan (fraud prevention). Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar aturan registrasi. Sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
Informasi detail mengenai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dapat diakses melalui situs web resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.