Berita

Komdigi Tetapkan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmen perlindungan anak di ruang digital dengan aturan baru. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun di delapan platform media sosial mulai 28 Maret 2026. Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menyambut baik langkah ini sebagai upaya negara menata ruang digital yang aman.

Perlindungan Anak dari Eksploitasi Algoritma

Amelia Anggraini pada Senin (9/3/2026) menyatakan bahwa anak tidak boleh dijadikan objek eksploitasi algoritma, komoditas iklan, atau target adiksi digital. Menurutnya, platform digital memiliki kewajiban untuk menghadirkan desain yang aman, bukan sekadar menyerahkan seluruh risiko kepada orang tua.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata upaya membatasi akses digital, melainkan menata ruang digital agar lebih aman bagi tumbuh kembang anak. Teknologi harus mendukung pendidikan, kreativitas, dan masa depan anak Indonesia, bukan mengorbankan kesehatan mental, keselamatan, dan perkembangan sosial mereka.

Detail Kebijakan Pembatasan Media Sosial

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Pada tahap awal, delapan platform media sosial dan layanan jejaring yang akan dibatasi aksesnya bagi anak adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Penonaktifan akun akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Advertisement

Sejalan dengan Regulasi Global

Amelia Anggraini juga menjelaskan bahwa pembatasan media sosial untuk anak sejalan dengan kebijakan global terkait perlindungan di ruang digital. Negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Singapura telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa yang mewajibkan platform digital melindungi anak di bawah umur.

“Banyak negara bergerak ke arah yang sama. Mereka berbeda model, tapi benang merahnya satu, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibiarkan menjadi urusan privat semata,” ujar Amelia, menegaskan pentingnya peran negara dalam isu ini.

Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan media sosial untuk anak ini disampaikan melalui pernyataan resmi Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini dan Kementerian Komunikasi dan Digital yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement