Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah meneken perjanjian dagang yang mencakup ketentuan transfer data lintas negara. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mendesak pemerintah untuk segera membentuk otoritas pelindungan data pribadi (PDP) yang independen. Desakan ini muncul seiring implikasi perjanjian tersebut terhadap tata kelola data warga negara Indonesia.
Urgensi Pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi
Sukamta menegaskan, pembentukan lembaga yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas. Menurutnya, tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya akan bersifat normatif.
“Pembentukan lembaga yang independen dan memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas. Tanpa pengawasan efektif, perlindungan data hanya bersifat normatif,” kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Politikus PKS ini menambahkan bahwa klausul transfer data dalam perjanjian dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berimplikasi langsung pada tata kelola data pribadi warga negara Indonesia. Terutama di sektor ekonomi digital, seperti layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, hingga e-commerce.
“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara. Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” ujarnya.
Percepatan Perpres dan PP Turunan UU PDP
Sukamta juga mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 58. Rancangan Perpres ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi otoritas PDP.
“Saya mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan rancangan Perpres ini,” tegas Sukamta.
Selain Perpres, Komisi I DPR juga menekankan perlunya penyusunan aturan turunan yang komprehensif dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Aturan ini harus memperjelas beberapa aspek krusial:
- Kriteria negara dengan tingkat perlindungan data memadai.
- Mekanisme evaluasi berkala terhadap negara mitra.
- Standar kontrak perlindungan data lintas batas.
Sukamta menjelaskan, ketentuan ini merujuk pada UU PDP Pasal 56 yang memperbolehkan transfer data lintas negara sepanjang negara tujuan memiliki tingkat perlindungan setara, terdapat jaminan perlindungan yang mengikat, atau ada persetujuan subjek data. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dengan PP.
Penguatan Kedaulatan Digital dan Infrastruktur Data Domestik
Lebih lanjut, Sukamta mendorong penetapan klasifikasi data sensitif strategis, seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal, yang memerlukan pengamanan tambahan. Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara agar warga negara memiliki jalur yang jelas jika terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.
Evaluasi berkala atas status “adequacy” atau kecukupan perlindungan data suatu negara juga dianggap penting. Pengakuan terhadap suatu negara sebagai “adequate” sebaiknya bersifat dinamis dan dievaluasi secara periodik berdasarkan perkembangan regulasi dan praktik di negara mitra.
Penguatan infrastruktur data domestik menjadi poin krusial lainnya. Sukamta menekankan bahwa transfer data lintas negara tidak boleh menghambat perkembangan pusat data nasional dan industri cloud domestik.
“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” ungkapnya.
Informasi lengkap mengenai desakan pembentukan otoritas perlindungan data pribadi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
