Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah agar kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tidak menghambat ruang belajar digital mereka. Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin pada Minggu, 8 Maret 2026, menanggapi aturan baru yang akan diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan konsistensi dalam implementasi peraturan tersebut.
Latar Belakang Kebijakan Pembatasan Medsos Anak
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Meutya Hafid pada Jumat, 6 Maret 2026, menyebutkan delapan platform yang dibatasi aksesnya pada tahap awal, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan.
DPR Soroti Akses Belajar Digital dan Mekanisme Pengawasan
TB Hasanuddin menegaskan bahwa implementasi peraturan ini harus dilakukan secara hati-hati agar tujuan melindungi anak tidak justru menghambat akses terhadap informasi bermanfaat. “Pada intinya, implementasi peraturan ini membutuhkan kolaborasi dan konsistensi. Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” ujar Hasanuddin.
Politikus PDI-P ini juga mendorong pemerintah untuk memastikan ruang belajar digital bagi anak tetap terjaga. Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan platform digital menyediakan laporan transparansi secara berkala. Laporan tersebut dapat memuat daftar platform atau layanan edukasi yang tetap dapat diakses oleh semua usia, guna memastikan ruang belajar anak secara digital tetap terpelihara.
Hasanuddin turut mengusulkan adanya mekanisme banding publik dalam proses penyaringan konten. Mekanisme ini diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan pemblokiran terhadap konten yang sebenarnya bersifat positif atau edukatif. “Dalam proses penapisan, terkadang ada false positive yaitu konten positif yang tidak sengaja di-block. Perlu ada mekanisme pelaporan dan tindak lanjut,” ungkapnya.
Selain itu, ia mendorong pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan para pakar untuk mengawasi implementasi kebijakan. Lembaga ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penyaringan berlebihan atau ketidakpatuhan platform.
Tujuan Pemerintah dalam Melindungi Anak di Era Digital
Meutya Hafid menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya negara untuk melindungi masa depan anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. “Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.
Anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital. Penggunaan platform digital yang berlebihan, bahkan dengan konten tidak bermasalah, juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak.
Pemerintah menilai aturan ini juga bertujuan membantu orang tua dalam menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital serta Anggota Komisi I DPR RI yang dirilis pada 6 dan 8 Maret 2026.
