Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), dengan fokus utama pada isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Pembahasan ini menjadi krusial mengingat PT di masa lalu kerap menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari efektivitas kerja DPR hingga hilangnya suara rakyat yang tidak terwakili.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa (10/3/2026), menyoroti dilema yang ada. Menurutnya, sebelum adanya ambang batas parlemen, DPR pernah memiliki fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi, yang berdampak pada efektivitas kerja alat kelengkapan DPR.
Polemik Ambang Batas Parlemen: Efektivitas vs. Representasi
Politikus PDI-P ini menegaskan bahwa representasi suara rakyat tidak boleh diabaikan dalam pembahasan ambang batas parlemen. “Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas,” ujar Aria Bima.
Ia juga berharap agar revisi UU Pemilu kali ini tidak justru memundurkan demokrasi di Indonesia. “Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Syarat Perubahan
Isu ambang batas parlemen ini semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/2/2023) mengabulkan sebagian gugatan terhadap pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas 4 persen. Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti ini menghasilkan putusan penting.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024. Namun, MK menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya, dengan syarat telah dilakukan perubahan yang berpedoman pada beberapa poin penting.
Setidaknya ada lima prasyarat yang ditetapkan MK untuk perubahan ambang batas parlemen, yaitu:
- Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
- Perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase, harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
- Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.
- Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
- Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Dengan demikian, MK secara tegas menyatakan bahwa ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar pada Selasa, 10 Maret 2026.
