Berita

Komisi II DPR Ungkap Target Pembahasan RUU Pemilu Juli 2026, Libatkan Pemangku Kepentingan dan Parpol

Advertisement

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dapat dimulai pada Juli atau Agustus 2026. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa saat ini Komisi II tengah melakukan dua langkah awal sebelum membawa bakal beleid tersebut ke tahap pembahasan resmi. “Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan.

Langkah Awal Pembahasan RUU Pemilu

Sebelum memasuki pembahasan inti, Komisi II DPR RI fokus pada pengumpulan masukan dan penyusunan kerangka awal. Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan partisipasi bermakna dari berbagai pihak terkait.

Libatkan Pemangku Kepentingan dan Partisipasi Bermakna

Langkah pertama yang dilakukan Komisi II adalah mengundang sejumlah pemangku kepentingan kepemiluan. Forum ini bertujuan menampung aspirasi dan masukan terkait isu-isu krusial serta desain kepemiluan yang dibutuhkan ke depan.

“Insyaallah setelah pembukaan masa reses, hal ini juga akan kami lanjutkan untuk memastikan hal tersebut. Ini adalah bagian dari apa yang disebut dengan meaningful participation,” kata Rifqinizamy. Ia menambahkan bahwa pandangan mereka akan menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisir masalah (DIM) dan kerangka normatif RUU Pemilu.

Advertisement

Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Awal

Selain itu, Komisi II DPR RI telah meminta Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik serta rancangan awal RUU Pemilu. Proses penyusunan ini memerlukan banyak masukan dari berbagai pihak untuk memastikan kelengkapan dan relevansi beleid.

Aspirasi Partai Politik dan Non-Parlemen

Politikus Partai NasDem ini juga menyampaikan bahwa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) akan disampaikan kepada seluruh delapan partai politik yang terefleksi dari delapan fraksi di Komisi II DPR RI. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan catatan dari para pimpinan partai politik tersebut.

Rifqinizamy juga mempertimbangkan untuk mengundang partai politik non-parlemen dalam forum pembahasan. “Apakah partai politik non-parlemen akan diundang ke Komisi II DPR RI, itu telah menjadi pikiran kami dan Insyaallah pada waktunya nanti, kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka,” tuturnya.

Informasi lengkap mengenai target pembahasan RUU Pemilu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement