Berita

Komisi III DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kematian Bocah Sukabumi Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait kasus meninggalnya remaja inisial NS (12) atau Nizam Safei di Sukabumi yang diduga kuat akibat penganiayaan ibu tiri. Komisi III DPR secara tegas meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Komisi III DPR Mengutuk Keras dan Kawal Kasus

Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI mengutuk keras tindakan kekerasan yang merenggut nyawa Nizam Safei. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 22 Februari 2026, menyoroti urgensi penanganan kasus tersebut.

“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun,” tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut, Komisi III DPR berkomitmen untuk mengawal jalannya kasus ini hingga tahap persidangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” imbuhnya.

Ancaman Hukuman dan Proses Penyelidikan

Habiburokhman menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

Advertisement

Komisi III DPR juga mendesak Polres Sukabumi selaku penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti. Penyelidikan harus mencakup apakah tindakan penganiayaan terhadap Nizam Safei merupakan perbuatan yang berkelanjutan atau tidak.

“Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei,” jelas Habiburokhman, menekankan potensi penambahan jeratan hukuman.

Kronologi Singkat dan Kondisi Korban

Korban Nizam Safei diketahui meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari. Sebelum menghembuskan napas terakhir di rumah sakit, korban sempat memberikan pengakuan bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Sukabumi. Belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tragis ini.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.

Advertisement