Berita

Komisi III DPR Dukung Pencabutan Status Tersangka Nabilah O’Brien, Kasus Selesai Restorative Justice

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungannya terhadap pencabutan status tersangka selebgram Nabilah O’Brien. Dukungan ini muncul setelah Nabilah dan pelapornya, gitaris Zendhy Kusuma, resmi mencapai kesepakatan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Nabilah O’Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR RI pada Senin, 9 Maret 2026.

Dukungan Komisi III DPR

Dalam kesimpulan rapat, Habiburokhman secara lugas menyatakan posisi Komisi III DPR RI. “Komisi III DPR RI menilai Saudari Nabilah O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, “Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O’Brien.” Dukungan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus tersebut telah menarik perhatian luas.

Mekanisme Keadilan Restoratif

Selain mendukung pencabutan status tersangka, Komisi III DPR RI juga mendorong penyelesaian kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma melalui mekanisme keadilan restoratif. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tidak memberatkan kedua belah pihak.

“Mendukung penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan,” kata Habiburokhman, menekankan pentingnya penyelesaian damai yang berorientasi pada pemulihan hubungan dan keadilan bagi semua pihak.

Kronologi Kasus dan Perdamaian

Sebelumnya, Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma telah mencapai kesepakatan damai. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi perdamaian tersebut di Mabes Polri pada Minggu malam, 8 Maret 2026.

Trunoyudo menjelaskan bahwa kesepakatan damai tercapai setelah keempat pihak, yaitu Saudari Z (Zendhy) beserta istri Saudari ES, dan juga pihak dari Saudari NA (Nabilah) beserta KDH, bertemu dan menandatangani perjanjian perdamaian. “Masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” terang Trunoyudo.

Advertisement

Mediasi ini difasilitasi oleh kepolisian setelah menganalisis dua laporan yang dilayangkan masing-masing pihak di Polsek Mampang dan Bareskrim Polri. Sebagai bagian dari kesepakatan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten media sosial yang menyinggung satu sama lain.

“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” tambah Trunoyudo. Ia berharap perdamaian ini dapat memberikan rasa keadilan dan menjadi wujud introspeksi, terutama di bulan Ramadan.

Status Hukum Para Pihak

Nabilah O’Brien sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan ini berdasarkan laporan yang dilayangkan Zendhy Kusuma ke Bareskrim Polri.

Peristiwa yang memicu polemik terjadi pada 19 September 2025 di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah. Saat itu, Zendhy dan istrinya memesan makanan dan minuman, namun kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa pesanan tanpa membayar setelah terjadi keributan di area dapur restoran.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan Zendhy dan istrinya, ERS, ke media sosial. Unggahan rekaman CCTV inilah yang kemudian dijadikan alasan Zendhy untuk melaporkan Nabilah.

Di sisi lain, Zendhy dan istrinya, ERS, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan atas laporan Nabilah pada 24 Februari 2026. Meskipun Trunoyudo tidak menjawab secara tegas soal status tersangka Nabilah dan Zendhy sudah resmi dicabut atau belum, ia menegaskan bahwa sudah ada pencabutan laporan dari masing-masing pihak pelapor.

Informasi lengkap mengenai dukungan Komisi III DPR RI ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement