Berita

Komisi III DPR RI Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru ke Polda Seluruh Indonesia Buntut Kasus Nabila O’Brien

Advertisement

Komisi III DPR RI berencana menyosialisasikan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul polemik kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjerat selebgram dan pemilik restoran, Nabila O’Brien, yang kini telah berakhir damai. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya penyesuaian dalam penerapan KUHP baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

Urgensi Sosialisasi KUHP Baru oleh Komisi III DPR RI

Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat hal besar dalam KUHP baru, yaitu Pasal 36 yang berbunyi, “tiada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan.” Oleh karena itu, Komisi III terus menggalakkan sosialisasi dan telah merencanakan kegiatan ini di seluruh Polda di Indonesia setelah Lebaran mendatang.

Dalam sosialisasi tersebut, Komisi III akan meminta semua Kapolres untuk dihadirkan guna memastikan pemahaman yang komprehensif. Habiburokhman menambahkan, ketentuan dalam Pasal 36 KUHP baru menjadi sangat relevan dalam perkara yang berkaitan dengan ujaran, seperti pencemaran nama baik.

Menurutnya, penilaian terhadap suatu ujaran tidak bisa dilepaskan dari niat atau maksud pelaku. “Pasal 36 ini semakin relevan kalau terkait perkara pencemaran atau yang bersifat ujaran. Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara redaksi menghina, tetapi ternyata niatnya bukan itu,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Senin (9/3/2026).

Politikus Partai Gerindra ini mencontohkan kasus Nabila O’Brien, di mana unggahan rekaman CCTV yang dilakukannya tidak bertujuan mempermalukan seseorang, melainkan untuk mencari pelaku pencurian di restorannya. Tindakan tersebut, menurut Habiburokhman, dilindungi oleh Pasal 36 maupun Pasal 12 KUHP baru.

“Ini kan baru, kita ini kan 30 tahun telat membuat KUHP dan KUHAP yang baru. Ini waktu penyesuaian, kita harap ini enggak banyak terjadi lagi ke depan,” imbuhnya. Komisi III DPR akan terus bersosialisasi karena undang-undang bukan hanya bunyi pasalnya, tetapi juga semangatnya, dan sebagai pembuat undang-undang, mereka bekerja sama untuk memastikan hal tersebut.

Advertisement

Kasus Nabila O’Brien dan Perdamaiannya

Sebelumnya, Nabila O’Brien sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan pelanggan restorannya, Zendhy Kusuma. Zendhy diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah banyak di restoran Bibi Kelinci milik Nabila.

Belakangan, Nabila dan Zendhy sepakat untuk berdamai setelah melakoni mediasi yang difasilitasi kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi perdamaian ini di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.

Menurut Trunoyudo, kedua belah pihak, yaitu Saudari Z beserta istri Saudari ES, serta Saudari NA dan KDH, hadir dan melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian tersebut, masing-masing pihak telah mencabut laporan yang dilayangkan di Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri.

Selain pencabutan laporan, kedua pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung. Trunoyudo berharap perdamaian ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Informasi mengenai rencana sosialisasi KUHP baru disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Senin, 9 Maret 2026, sementara detail perdamaian kasus Nabila O’Brien diungkapkan oleh Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Minggu, 8 Maret 2026.

Advertisement