Berita

Komisi III DPR RI Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Selebgram Nabilah O’Brien

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berasaskan keadilan, humanis, dan menjunjung kepastian hukum. Pernyataan ini disampaikan Lola menyikapi polemik kasus yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, pada Selasa (10/3/2026).

“Saya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujar Lola saat dikonfirmasi.

Pernyataan Anggota DPR Terkait Kasus Nabilah O’Brien

Lola Nelria Oktavia juga mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap perkembangan perkara hukum secara bijak serta mempercayakan penanganannya kepada institusi yang berwenang. Hal ini dinilai krusial demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Lebih lanjut, Lola menilai mediasi yang berujung pada perdamaian dan penghentian kasus Nabilah sudah tepat. Ia menghormati keputusan penghentian penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan.

“Saya menghormati keputusan penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara yang sempat menyeret nama Nabilah O’Brien sebagai bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Menurut Lola, setiap proses hukum harus ditempatkan dalam koridor profesionalitas, transparansi, serta asas praduga tak bersalah agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat. Ia menambahkan, perspektif keadilan tidak semata dilihat dari berlanjut atau tidaknya suatu perkara, melainkan dari terpenuhinya prinsip due process of law yang menjamin hak-hak setiap warga negara.

“Menurut saya langkah penghentian penyidikan perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah, selama dilakukan melalui proses yang akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” lanjutnya.

Kronologi Kasus dan Mediasi Polri

Sebelumnya, Nabilah O’Brien yang merupakan korban pencurian sempat ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelanggannya, Zendhy Kusuma, yang diduga mencuri karena tak mau membayar makanan yang dipesannya dalam jumlah banyak.

Advertisement

Namun, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nabilah dan Zendhy kini telah berakhir damai. Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi masing-masing setelah menandatangani perjanjian perdamaian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kesepakatan damai itu tercapai setelah para pihak dipertemukan dan melakukan mediasi. Mediasi tersebut difasilitasi kepolisian setelah menganalisis dua laporan yang dilayangkan masing-masing pihak, yakni di Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri.

“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.

Selain mencabut laporan polisi, kedua pihak juga menyepakati untuk menghapus konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung. Trunoyudo berharap perdamaian tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar dia.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia dan Divisi Humas Polri yang dirilis pada 8 dan 10 Maret 2026.

Advertisement