Berita

Komisi IX DPR Soroti Diskriminasi Pasien BPJS, Desak Rumah Sakit Patuhi Aturan Baru Kemenkes RI

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan yang melarang rumah sakit menolak pasien peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan status nonaktif. Langkah ini diambil guna memastikan keselamatan pasien, terutama pengidap penyakit katastropik, tetap menjadi prioritas utama di atas urusan administratif.

Yahya menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Rumah Sakit, fasilitas layanan kesehatan dilarang keras menolak pasien dengan alasan apa pun. Ia mendesak seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk segera mematuhi instruksi tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang terlantar saat membutuhkan pertolongan medis.

Ancaman Sanksi bagi Rumah Sakit yang Melanggar

Politisi tersebut meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bertindak tegas terhadap rumah sakit yang mengabaikan aturan ini. Sanksi yang diusulkan mulai dari teguran administratif, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga pencabutan izin operasional bagi fasilitas yang membandel.

“Jika ada RS yang tidak patuh terhadap SE tersebut saya minta untuk diberikan sanksi, mulai sanksi administratif, pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai pemberhentian beroperasi,” tegas Yahya pada Kamis (12/2/2026).

Sorotan Terhadap Praktik Diskriminasi di Lapangan

Selain masalah penolakan, Yahya menyoroti praktik diskriminasi yang masih sering dialami pasien BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan adanya laporan mengenai pasien yang dipaksa pulang meski belum sembuh total, biasanya setelah menjalani perawatan singkat selama tiga hari di rumah sakit.

Ia pun mendorong BPJS Kesehatan untuk aktif mensosialisasikan SE Menkes tersebut agar implementasinya di lapangan berjalan efektif. Hal ini diharapkan dapat menghapus perlakuan tidak adil yang selama ini membayangi para peserta jaminan kesehatan nasional dalam mengakses layanan kesehatan yang layak.

Advertisement

Ketentuan Resmi dalam Surat Edaran Kemenkes

Kemenkes sebelumnya telah merilis Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 pada Rabu (11/2/2026). Kebijakan ini menegaskan bahwa status kepesertaan JKN yang nonaktif sementara tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis pasien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyatakan bahwa aspek administrasi tidak boleh mengalahkan keselamatan nyawa manusia. Seluruh fasilitas kesehatan diinstruksikan untuk mendahulukan penanganan medis bagi pasien PBI Jaminan Kesehatan tanpa terkecuali.

Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi IX DPR RI dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement