Berita

Komisi Reformasi Polri Rampungkan Laporan Ribuan Halaman, Siap Diserahkan kepada Presiden Prabowo

Advertisement

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto telah merampungkan laporannya. Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa laporan komite tersebut disusun dalam bentuk 10 buku dan akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo.

Jadwal pertemuan antara Presiden Prabowo dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini sedang diatur. Jimly menyebutkan bahwa Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet (Seskab) tengah mengusahakan agar penyerahan laporan dapat dilakukan sebelum Lebaran, mengingat kesibukan Presiden.

Detail Laporan dan Rekomendasi Utama

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa laporan KPRP terdiri dari ribuan halaman. Selain itu, terdapat juga ringkasan dalam format seratus halaman, 16 halaman sebagai summary dari keseluruhan pekerjaan, serta tiga halaman yang berisi kesimpulan akhir.

Sebagai bagian dari reformasi institusi kepolisian, KPRP mendorong revisi terhadap delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa revisi ini penting sebagai pegangan untuk reformasi internal yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

Anggota KPRP, Mahfud MD, menambahkan bahwa tim telah menghasilkan delapan rekomendasi utama yang dituangkan dalam dokumen executive summary. Dokumen tersebut kemudian diringkas lagi menjadi empat poin utama dalam bentuk pointers setebal sekitar tiga halaman.

Advertisement

Proses Penyusunan dan Sifat Kerahasiaan

Selama lebih dari tiga bulan, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menggelar beberapa kali sidang pleno maupun sidang paripurna. Sidang pleno terakhir, menurut Yusril, telah menghasilkan kesimpulan final dari kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Semua buku dan dokumen terkait rekomendasi yang akan diserahkan kepada Prabowo telah rampung dicetak dan dijilid.

Dalam proses penyusunannya, komisi telah menyerap berbagai aspirasi masyarakat melalui diskusi publik, podcast, serta kunjungan ke sejumlah pihak. Berbagai masukan itu kemudian dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi, mulai dari langkah perbaikan yang bisa segera dijalankan, kebutuhan aturan baru, hingga kemungkinan penyesuaian undang-undang.

Kendati demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa isi laporan tersebut belum dapat disampaikan ke publik sebelum dipaparkan langsung kepada Kepala Negara. “Sifatnya masih rahasia semuanya. Tidak boleh sampai ke publik sebelum Presiden sendiri menerima,” ujar Mahfud. Ia menambahkan bahwa setelah Presiden menerima laporan, barulah informasi tersebut akan menjadi milik publik, sejalan dengan pembentukan komisi yang bersifat terbuka.

Informasi lengkap mengenai hasil kajian Komisi Percepatan Reformasi Polri disampaikan melalui pernyataan resmi para anggotanya yang dirilis pada awal Maret 2026.

Advertisement