Komisi X DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan kontrak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Desakan ini muncul setelah suami dari penerima beasiswa LPDP berinisial DS, yang juga alumni LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya kepada negara. Polemik ini mencuat menyusul pernyataan viral DS terkait kewarganegaraan anaknya.
Desakan Komisi X DPR Terkait Akuntabilitas LPDP
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menyoroti kasus suami awardee LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian. Ia menegaskan bahwa LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai oleh dana publik.
“Yang menjadi perhatian bahwa suaminya adalah penerima beasiswa dari LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdian. LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dibiayai oleh dana publik,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Lalu Hadrian menambahkan, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya terkait paspor anak menjadi warga negara Inggris, melainkan tanggung jawab terhadap rakyat.
“Pemerintah perlu menjadikan polemik ini sebagai bahan evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil,” ujarnya.
Politikus PKB ini juga menekankan pentingnya meyakinkan publik bahwa setiap penerima beasiswa diperlakukan sama, dengan konsekuensi jelas jika melanggar komitmen. “Jadi menurut saya, fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Itu yang jauh lebih penting untuk dijaga,” tuturnya.
LPDP Panggil Suami Awardee untuk Klarifikasi
Sebelumnya, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengonfirmasi bahwa suami dari Saudari DS, Saudara AP, yang juga alumni LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
Hal ini diungkapkan LPDP melalui story Instagram akun resmi @lpdp_ri pada Jumat, 20 Februari 2026. “Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumni LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” tulis LPDP dalam unggahan tersebut.
LPDP menyatakan sedang melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. “LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi,” tambah LPDP.
Informasi lengkap mengenai dugaan pelanggaran kontrak dan proses klarifikasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi LPDP dan desakan Komisi X DPR RI.
