Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras tindak penganiayaan yang menyebabkan tewasnya siswa berinisial AT (14) oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) di Tual, Maluku. Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, ini disebut Hetifah sebagai tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak.
Menanggapi insiden tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan permohonan maaf dan dukacita. Polri memastikan terduga pelaku akan diproses secara etik maupun pidana dengan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kecaman Komisi X DPR RI dan Desakan Transparansi Hukum
Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, apalagi terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. “Sekolah dan ruang publik harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar,” ujar Hetifah melalui keterangan tertulis pada Minggu (22/2/2026).
Ia menilai, tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, Hetifah mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas, baik melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik.
“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian,” tegasnya. Hetifah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, dan standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.
Komisi X DPR RI meminta seluruh pihak terkait untuk mengawal penanganan kasus ini serta kasus-kasus serupa lainnya hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi pelajar Indonesia.
Permintaan Maaf Polri dan Komitmen Proses Hukum
Dikutip dari Kompas.id pada Minggu (23/2/2026), Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menyampaikan permohonan maaf dan dukacita mendalam atas meninggalnya siswa AT. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa tindakan individu anggota Polri tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan bahwa terduga pelaku, Brigadir Dua Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku, tidak hanya akan diproses secara etik, tetapi juga akan menjalani proses pidana. “Polri memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tuturnya.
Insiden penganiayaan ini diduga terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, ketika Brigadir Dua Masias Siahaya memukul AT yang tengah mengendarai sepeda motor di sekitar kampus Universitad Doktor Husni Ingratubun, Tual, menggunakan helm taktikal.
Informasi lengkap mengenai kasus penganiayaan yang menewaskan siswa AT ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi X DPR RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dirilis pada Minggu, 22 dan 23 Februari 2026.
