Berita

Komnas HAM Soroti 3.264 Konflik Agraria di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah

Advertisement

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima sebanyak 3.264 aduan terkait konflik agraria di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah, dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2020-2025). Data ini diungkapkan dalam Peluncuran Laporan Kajian Penanganan Konflik Agraria oleh Polri secara daring pada Senin, 9 Maret 2026.

Karakteristik Konflik di Tiga Provinsi Prioritas

Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pemantauan dan Pengawasan Komnas HAM RI, menjelaskan bahwa ketiga provinsi tersebut dipilih karena memiliki tingkat konflik agraria tertinggi secara nasional.

Di Sumatera Utara, konflik agraria didominasi oleh tumpang tindih konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan dengan lahan garapan warga. Situasi ini kerap dipicu oleh laporan perusahaan atas aktivitas masyarakat di wilayah klaim konsesi mereka.

Jawa Barat menghadapi sengketa legalitas properti, tumpang tindih sertifikat, serta penggusuran di area perkotaan seperti Taman Sari dan Dago Elos. Penipuan alas hak dan pemalsuan warkah menjadi pemicu utama konflik di wilayah ini.

Sementara itu, Kalimantan Tengah diwarnai oleh ketimpangan penguasaan lahan yang signifikan, di mana korporasi menguasai sekitar 4 juta hektar konsesi, berbanding jauh dengan 100.000 hektar wilayah adat yang legal. Konflik di Kalteng dipicu oleh tuntutan kewajiban plasma atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, serta pengakuan ruang hidup turun-temurun masyarakat adat.

Advertisement

Dilema Peran Polri dalam Konflik Agraria

Uli Parulian juga menyoroti posisi Polri yang cukup dilematis dalam pusaran konflik agraria. Aparat kepolisian di lapangan seringkali menanggung beban penyesuaian di hilir akibat kebuntuan struktur di hulu, yaitu pemerintah.

Menurut Uli, kepolisian kerap dijadikan tameng oleh korporasi atau pemerintah daerah, diperparah dengan lemahnya dukungan dan data alas hak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Kehutanan.

Meskipun demikian, Uli menegaskan bahwa aparat kepolisian wajib hadir untuk menjaga ketertiban umum dan menindak kejahatan murni yang berdiri sendiri, terlepas dari status tanah. Tindak pidana murni yang dimaksud meliputi praktik mafia tanah, pemalsuan dokumen atau akta otentik, penipuan terorganisasi, serta netralisasi gangguan keamanan.

Informasi mengenai aduan konflik agraria dan peran Polri ini disampaikan melalui paparan resmi Komisioner Pemantauan dan Pengawasan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, pada Peluncuran Laporan Kajian Penanganan Konflik Agraria oleh Polri, Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement