Berita

Kompolnas Ingatkan Polisi: Penangkapan Wajib Berdasar Bukti Kuat, Respons Kasus Delpedro Dkk.

Advertisement

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan aparat kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan tanpa dasar dan bukti yang cukup. Pernyataan ini disampaikan Anam sebagai respons terhadap teguran Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imigrasi) Yusril Ihza Mahendra.

Yusril sebelumnya meminta aparat penegak hukum lebih berhati-hati agar tidak menangkap seseorang tanpa bukti kuat, merujuk pada kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan aktivis lainnya yang akhirnya divonis bebas.

Pentingnya Bukti Kuat dalam Penegakan Hukum

Choirul Anam menegaskan bahwa prinsip tidak adanya tindakan tanpa dasar berlaku untuk semua kasus dalam konteks penegakan hukum. “Iya sebenarnya semua kasus ya, dalam konteks penegakan hukum itu tidak boleh ada tindakan tanpa dasar. Salah satu yang paling itu adalah memang bukti itu,” ujar Anam saat dihubungi pada Minggu (8/3/2026).

Anam menambahkan, kekuatan dan kejelasan bukti sangat krusial. Tanpa bukti yang memadai, penangkapan tidak dapat dilakukan. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini sudah ada mekanisme pengawasan dalam setiap penegakan hukum, seperti kegiatan gelar perkara dalam konteks reskrim untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Proses penyidikan pidana yang dilakukan polisi kemudian akan diserahkan kepada jaksa untuk penuntutan ke majelis hakim. Oleh karena itu, Anam menekankan komitmen bersama terhadap pembuktian dan logika pembuktian yang terus berkembang.

“Logika pembuktian yang berkembang itu begini misalnya. Dulu sebelum ada putusan MK, yang namanya gaduh di media sosial itu kan dibolehkan. Sekarang ya dianggap peristiwa biasa. Sehingga kalau misalnya ada pengajuan gaduh di medsos saat ini ya enggak cukup, kalau enggak ada satu manifes dari kegaduhan itu,” jelasnya.

Anam melanjutkan, “Manifes artinya secara faktual terjadi, atau dalam perkembangan yang lain logika digital dan logika prinsip HAM juga penting untuk diindahkan.”

Sorotan Menko Yusril atas Kasus Delpedro

Sebelumnya, Menko Kumham Imigrasi Yusril Ihza Mahendra meminta aparat penegak hukum untuk berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan. Pernyataan ini disampaikan Yusril pada Sabtu (7/3/2026), dengan berkaca pada kasus Delpedro Marhaen Rismansyah dan aktivis lainnya yang divonis bebas.

Advertisement

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” kata Yusril.

Menurut Yusril, penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Ia menegaskan bahwa apabila seseorang akhirnya dibebaskan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang timbul selama proses hukum.

“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.

Hak Rehabilitasi Delpedro Dkk. Telah Terpenuhi

Yusril juga menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” ujar Yusril.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kompolnas dan Menko Kumham Imigrasi yang dirilis pada Minggu, 08 Maret 2026.

Advertisement