Korlantas Polri mempertegas komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Zero Overdimension-Overloading (ODOL) pada tahun 2027. Langkah ini diambil sebagai prioritas nasional guna meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga ketahanan infrastruktur jalan dari kerusakan akibat muatan berlebih.
Asistensi Penanganan Perkara di Sumatera Selatan
Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri melaksanakan kegiatan asistensi penanganan perkara tindak pidana lalu lintas di Command Center Ditlantas Polda Sumatera Selatan pada Selasa (10/2/2026). Agenda ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang diwakili Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal memberikan asistensi langsung terhadap proses penanganan perkara. Fokus utama pembahasan adalah perkembangan kasus kendaraan over dimension yang memicu perhatian publik di wilayah tersebut.
Kasus Jembatan Ambruk di Kabupaten Lahat
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penanganan perkara ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat. Hasil penyidikan mengungkap adanya modifikasi kendaraan tronton yang menyebabkan perubahan tipe tanpa melalui uji tipe resmi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 55 KUHP. Saat ini, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap persidangan sebagai bentuk ketegasan hukum terhadap praktik modifikasi kendaraan di luar spesifikasi teknis.
Target Nasional Zero ODOL 2027
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penerapan Zero ODOL secara nasional pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini bertujuan melindungi keselamatan masyarakat, menjaga ketahanan jembatan, serta menciptakan sistem logistik nasional yang tertib dan berkeadilan.
“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, pelaku usaha logistik, hingga perusahaan karoseri yang melakukan pelanggaran,” tegas Menko Infrastruktur.
Pemanfaatan Teknologi ETLE dan WIM
Untuk memperkuat pengawasan, Polri mengandalkan harmonisasi lintas kementerian serta pemanfaatan teknologi seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, terdapat 1.603 unit ETLE nasional yang telah terintegrasi di seluruh Indonesia.
Selain itu, terdapat 20 unit WIM yang telah tersebar di jalur Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera untuk mendeteksi pelanggaran muatan secara otomatis. Sinergi antara Polri dan pemerintah pusat diharapkan dapat menekan kerugian ekonomi negara akibat kerusakan infrastruktur jalan.
Informasi lengkap mengenai komitmen penegakan hukum dan target Zero ODOL ini disampaikan melalui pernyataan resmi Korlantas Polri dalam kegiatan asistensi di Sumatera Selatan.
