Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap modus baru penyimpanan uang hasil korupsi di lingkungan Bea Cukai. Kali ini, uang suap ditemukan tersimpan di dalam mobil operasional, yang disiapkan untuk kebutuhan mendesak atau dialirkan kepada oknum lainnya. Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari terbongkarnya ‘safe house’ atau apartemen penyimpanan uang para oknum Bea Cukai sebelumnya.
Publik pun kembali menyoroti janji Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membersihkan institusi Bea Cukai dari praktik korupsi yang dinilai sudah sangat akut. Desakan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk memberhentikan pejabat level pimpinan tinggi dan administrator, semakin menguat.
Modus Baru Penyimpanan Uang Korupsi Bea Cukai Terungkap
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa uang hasil korupsi tersebut disiapkan untuk keperluan pribadi tersangka Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Sisprian, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC. Dengan penyimpanan uang di mobil operasional, para oknum tidak perlu lagi mengambil uang dari ‘safe house’ yang telah terungkap.
Sebelum kasus Budiman dan Sisprian, KPK juga telah mengamankan 17 orang dan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pengondisian jalur merah. Kasus tersebut seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor, namun diduga dikondisikan untuk memuluskan proses importasi. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK.
Desakan Publik dan Tantangan Menkeu Purbaya
Korupsi di Bea Cukai yang terus terungkap memicu tuntutan publik agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuktikan keseriusannya. Purbaya didesak untuk tidak hanya mengancam, tetapi juga mengambil langkah konkret dengan memberhentikan pejabat level pimpinan tinggi (eselon II) dan administrator (menengah) yang terindikasi terlibat.
Dalam perspektif teori administrasi publik dan hukum acara, pembebasan sementara dari jabatan (temporary removal from office) bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen preventif. Langkah ini bertujuan menjaga independensi dan efektivitas proses penyidikan, sejalan dengan asas due process of law dan doktrin preventive suspension dalam tata kelola modern.
Pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi perlu dinonaktifkan agar tidak menggunakan kewenangan strukturalnya untuk memengaruhi saksi, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengintervensi alur informasi internal. Mekanisme ini dipandang sebagai bagian dari integrity system untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa hambatan kekuasaan birokratik.
Robert Klitgaard (1988) dalam rumus klasiknya, Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability, menunjukkan bahwa kewenangan yang melekat pada individu yang diperiksa meningkatkan risiko distorsi akuntabilitas. Oleh karena itu, pencabutan sementara kewenangan jabatan menjadi langkah rasional untuk memutus kombinasi monopoli dan diskresi yang berpotensi memperbesar praktik obstruksi penyidikan (obstruction of justice).
Lebih jauh, dalam kerangka teori deterrence (Becker, 1968), sinyal organisasi untuk menonaktifkan pejabat yang terindikasi kuat terlibat korupsi akan menciptakan efek gentar bagi aktor lain dalam jaringan yang sama. Pesan kelembagaan menjadi jelas: jabatan bukan tameng, dan kekuasaan bukan pelindung.
Janji yang Belum Terealisasi dan Fenomena “Clique”
Publik masih mengingat pernyataan Menteri Purbaya yang mengancam akan “merumahkan” pegawai DJBC yang terindikasi bermasalah. Namun, setelah satu demi satu kasus terungkap, janji itu tak kunjung diwujudkan secara nyata dan terukur. Ancaman tanpa realisasi berisiko menjadi bumerang moral, menciptakan ekspektasi publik yang berujung pada kekecewaan dan erosi kepercayaan, sebagaimana dijelaskan dalam teori kepemimpinan transformasional (Burns, 1978).
Fenomena “clique” atau jejaring informal di lingkungan DJP dan DJBC juga disoroti, yang membentuk solidaritas internal berbasis angkatan, unit, atau kedekatan kultural. Korupsi, dalam observasi, jarang berdiri sebagai tindakan individual yang terisolasi, melainkan bekerja dalam pola jejaring (networked corruption) atau collusive network di mana aktor-aktor saling mengetahui, melindungi, dan bergantung.
Solidaritas korps yang berubah menjadi solidaritas defensif, seperti pengalaman penulis yang dikeluarkan dari grup angkatan STAN setelah mengkritik, menunjukkan fenomena groupthink (Janis, 1972). Dalam kondisi ini, kohesi kelompok lebih diprioritaskan daripada evaluasi rasional atas masalah internal. Jika jejaring ini benar ada, korupsi bukan lagi sekadar deviasi oknum, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola dan budaya organisasi.
Membersihkan institusi bukan hanya soal menangkap pelaku yang sudah terungkap, tetapi juga memutus mata rantai jejaring yang membuat praktik itu terus berulang. Tanpa diikuti tindakan struktural, mulai dari pembebasan jabatan, mutasi lintas unit, audit independen, hingga membuka ruang perlindungan bagi pelapor, retorika reformasi hanya akan menjadi “tong kosong” di tengah publik yang semakin skeptis.
Informasi lengkap mengenai penemuan KPK terkait modus baru korupsi di Bea Cukai dan desakan publik terhadap reformasi institusi disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi dan analisis pakar tata kelola pemerintahan.
