Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan ini diumumkan pada Rabu (11/3/2026) di Gedung Merah Putih Jakarta, setelah KPK mengungkap modus penulisan kode huruf untuk rekanan proyek dan penerimaan fee ratusan juta rupiah.
Modus Kode Huruf dan Permintaan Fee Proyek
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) diduga menuliskan kode huruf pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik. Kode tersebut merupakan inisial rekanan yang telah menyepakati pemberian fee sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026.
“Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’, yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Tiga rekanan yang disebut terlibat adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Permintaan fee ini diduga dilakukan Fikri untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran, yang kemudian dikirimkan via chat kepada B Daditama (BDA).
Aliran Dana Suap dan Peran Para Pihak
KPK menduga terjadi meeting of mind atau kesepakatan antara Bupati Fikri, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, dan para rekanan untuk pengerjaan paket proyek. Setelah penunjukan langsung, diduga terjadi penyerahan awal fee sebesar total Rp980 juta dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui perantara.
Rincian penyerahan uang tersebut adalah sebagai berikut:
- Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek Rp9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko. Proyek ini meliputi pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center.
- Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPR-PKP. Proyek yang dimaksud adalah pekerjaan jalan.
- Pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek Rp11 miliar) melalui Rendy Novian, juga seorang ASN di Dinas PUPR-PKP. Proyek ini berkaitan dengan penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola.
Selain itu, dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Fikri melalui Hary Eko dari sejumlah pihak dengan modus serupa, mencapai total Rp775 juta. “Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” tambah Asep Guntur Rahayu.
Lima Tersangka dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta tiga rekanan yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai pihak penerima, Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan detail kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.
