Berita

KPAI Desak Pemerintah Susun Mekanisme Sanksi bagi Platform Medsos yang Tak Patuhi Pembatasan Anak

Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk segera menyusun mekanisme sanksi tegas bagi platform media sosial yang terbukti tidak mematuhi aturan pembatasan akses bagi anak. Desakan ini muncul seiring implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Komisioner KPAI, Kawiyan, pada Senin (9/3/2026) menegaskan bahwa pembatasan media sosial untuk anak harus didukung oleh pengawasan yang ketat guna mengukur tingkat kepatuhan para penyelenggara sistem elektronik (PSE). Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, kebijakan yang telah disusun dengan baik berpotensi tidak berjalan efektif di lapangan.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan seluruh platform media sosial mematuhi ketentuan yang diatur dalam Permenkomdigi 9/2026. Kepatuhan ini krusial mengingat platform digital memiliki kewenangan penuh dalam menonaktifkan atau memblokir akses akun anak.

Delapan Platform Digital yang Terdampak Regulasi

Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, secara spesifik menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Pada tahap awal, delapan platform besar menjadi fokus pembatasan.

Advertisement

Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Kawiyan menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan dan kepatuhan penuh dari semua platform digital atau PSE terhadap regulasi yang berlaku.

Mencegah Kesenjangan Regulasi dan Kepatuhan

Mengingat sebagian besar dari delapan platform yang diatur dalam Permenkomdigi 9/2026 merupakan perusahaan global, KPAI melihat pentingnya pemerintah untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesenjangan antara regulasi yang telah dibuat dengan tingkat kepatuhan dari para penyelenggara sistem elektronik. Kawiyan menegaskan, “Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sangat baik dengan tingkat kepatuhan dari platform atau PSE.”

Informasi lengkap mengenai desakan KPAI dan detail Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 disampaikan melalui pernyataan resmi Komisioner KPAI Kawiyan pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement