Berita

KPAI Minta Pemerintah Pastikan Kepatuhan Platform Digital Terhadap Permenkomdigi 9/2026 tentang Pembatasan Medsos Anak

Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh platform media sosial mematuhi pembatasan akses bagi anak-anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik membatasi delapan platform, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox, bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Komisioner KPAI, Kawiyan, pada Senin (9/3/2026) menyatakan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan dan kepatuhan penuh dari semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ia menekankan bahwa platform digital memiliki kewenangan untuk menonaktifkan akun atau memblokir akses anak, mengingat sebagian besar dari delapan platform yang diatur merupakan perusahaan global.

KPAI Desak Pengawasan Ketat Platform Digital

Kawiyan menegaskan pentingnya pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap PSE. Hal ini bertujuan untuk mencegah kesenjangan antara regulasi yang telah disusun dengan tingkat kepatuhan di lapangan.

Ia juga menyinggung sidak yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Meta Indonesia beberapa hari sebelumnya. Hasil sidak tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan Meta yang relatif rendah dibandingkan platform media sosial lain yang beroperasi di Indonesia.

Menurut Kawiyan, temuan ini mengindikasikan bahwa platform media sosial belum sepenuhnya sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari konten negatif bagi anak-anak.

Advertisement

Sanksi Tegas Diperlukan untuk Kepatuhan

KPAI mendorong pemerintah untuk menyiapkan mekanisme sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi aturan pembatasan media sosial untuk anak. Kawiyan mengingatkan bahwa tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, kebijakan yang baik berpotensi tidak berjalan efektif di lapangan.

Apresiasi dan Latar Belakang Regulasi Baru

Meskipun demikian, KPAI mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam menerbitkan aturan pembatasan media sosial untuk anak. Kawiyan menilai kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak.

Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini bertujuan untuk menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement