Berita

KPAI Nyatakan Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri sebagai Filisida, Desak Hukuman Maksimal

Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kematian NS (13) di Sukabumi yang diduga tewas akibat penganiayaan ibu tirinya, TR. KPAI secara tegas menilai kasus tragis ini sebagai filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua.

“Filisida di Sukabumi, hingga mengakibatkan anak meninggal dunia. Kasus di Surade, Sukabumi di mana anak N dianiaya oleh Ibu Tiri termasuk dalam kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini adalah ibu tiri,” kata Komisioner KPAI Pengampu Kluster Anak Korban Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini, dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Data dan Faktor Pemicu Filisida Menurut KPAI

Diyah Puspitarini memaparkan data KPAI terkait kasus filisida yang melibatkan orang tua, baik kandung maupun tiri. Ia menegaskan bahwa filisida merupakan kasus besar dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian anak.

KPAI mencatat, pada tahun 2024 terdapat 60 kasus filisida di Indonesia, sementara di tahun 2025 lebih dari 40 anak meninggal dunia. Pelaku filisida beragam, meliputi ayah kandung, ibu kandung, ibu tiri, ayah tiri, hingga bapak atau ibu angkat.

Diyah mengungkapkan bahwa pelaku filisida paling banyak adalah seorang ibu, yang disebut sebagai maternal filicida. KPAI mengkaji beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya filisida, antara lain faktor ekonomi, kecemburuan, adanya ketakutan atau kecemasan, kurangnya dukungan emosi dan sosial, serta regulasi emosi orang tua yang bermasalah. Filisida seringkali terjadi karena anak kerap menjadi korban kekerasan sebelumnya.

Kronologi Kematian NS dan Tuntutan KPAI

NS, seorang pelajar pondok pesantren berusia 13 tahun, diketahui pulang ke rumah sejak awal Februari 2026 untuk menjalani masa libur. Korban sempat mengalami sakit demam, batuk, dan mual, hingga dibawa ke puskesmas dan kesehatannya sempat membaik.

Advertisement

Namun, pada Rabu (18/2), kesehatan NS kembali menurun drastis. Ayah kandung korban, AS, menemukan NS dengan luka lecet di tubuhnya. AS kemudian berangkat bekerja ke Kota Sukabumi, meninggalkan korban di bawah pengawasan ibu tirinya, TR.

Korban lalu dibawa ke RSUD Jampang Kulon pada Kamis (19/2) pagi. Di rumah sakit, NS sempat memberikan pengakuan bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. NS kemudian dinyatakan meninggal dunia pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.

Menanggapi kasus ini, KPAI memfokuskan perlindungan terhadap korban filisida. KPAI menuntut agar penyebab kematian korban diketahui secara jelas melalui autopsi. Selain itu, KPAI meminta pelaku diberi hukuman maksimal sesuai Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan penambahan sepertiga dari tuntutan maksimal karena pelaku adalah orang tua.

KPAI juga mengajak semua pihak untuk kembali memberikan edukasi dan pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga, terutama keluarga rentan. Warga sekitar diimbau untuk segera mengingatkan dan melaporkan jika mendengar atau melihat anak sering mendapatkan kekerasan.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.

Advertisement