Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan seorang guru wali kelas V di SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi 22 siswanya. Aksi tersebut dilakukan dengan dalih mencari uang milik guru yang hilang di lingkungan sekolah pada Kamis, 12 Februari 2026.
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan TPKS
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tindakan memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas merupakan perbuatan yang merendahkan martabat dan melanggar integritas tubuh anak. Menurutnya, tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut karena berpotensi memenuhi unsur pidana.
“Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Memaksa anak membuka pakaian di hadapan teman-temannya adalah tindakan yang merendahkan martabat dan melanggar integritas tubuh anak,” ujar Aris dalam keterangan resminya.
Aris menjelaskan bahwa guru tersebut diduga melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan psikis. Selain itu, terdapat potensi pelanggaran Pasal 76E mengenai perbuatan cabul serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.
Kronologi Kejadian dan Dampak Trauma Siswa
Peristiwa ini bermula ketika oknum guru tersebut mengaku kehilangan uang sebesar Rp75.000, menyusul kehilangan Rp200.000 pada hari sebelumnya. Setelah menggeledah tas 22 siswanya namun tidak membuahkan hasil, guru tersebut memerintahkan para siswa untuk menanggalkan pakaian mereka.
Siswa laki-laki diminta melepaskan seluruh pakaian hingga tanpa busana, sementara siswa perempuan diperintahkan membuka pakaian hingga menyisakan pakaian dalam. Aksi ini memicu kemarahan wali murid yang kemudian mendatangi sekolah setelah mendapat laporan dari siswa lain yang menyaksikan kejadian tersebut.
Akibat insiden ini, puluhan siswa dilaporkan mengalami trauma hebat. Dari total 22 murid yang terdampak, hanya enam siswa yang dilaporkan berani kembali masuk sekolah. KPAI mendorong pemerintah daerah untuk segera memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang menjadi korban.
Desakan Sanksi Tegas dan Evaluasi Nasional
KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah diminta menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru terhadap pelaku.
- Penyelidikan unsur pidana oleh aparat penegak hukum.
- Pemberian sanksi administratif dan kode etik oleh Dinas Pendidikan.
- Pendampingan psikologis intensif bagi siswa yang mengalami trauma.
- Evaluasi nasional oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait mekanisme pencegahan kekerasan.
Informasi lengkap mengenai penanganan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisioner KPAI yang dirilis pada Kamis, 12 Februari 2026.
