Berita

KPAI Umumkan Risiko Besar Anak di Bawah 16 Tahun di Platform Digital: Eksploitasi Seksual, Perundungan, hingga Kecanduan.

Advertisement

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, pada Senin (9/3/2026), mengungkap serangkaian risiko serius yang mengintai anak di bawah usia 16 tahun di platform digital, khususnya media sosial dan game online. Risiko tersebut mencakup kekerasan dan eksploitasi seksual daring hingga ancaman kesehatan mental akibat kecanduan.

Ancaman Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Daring

Kawiyan menyoroti kekerasan dan eksploitasi seksual secara daring sebagai salah satu risiko paling mengkhawatirkan. Bentuknya beragam, mulai dari grooming, sextortion atau pemerasan dengan ancaman menyebarluaskan foto maupun video korban anak, hingga ajakan melakukan video call bermuatan seksual.

“Bentuknya antara lain grooming, sextortion atau pemerasan dengan ancaman menyebarluaskan foto maupun video korban anak, pembuatan dan penyebaran konten seksual anak, hingga ajakan melakukan video call bermuatan seksual,” kata Kawiyan.

Bahaya Perundungan Siber (Cyberbullying)

Selain eksploitasi seksual, anak juga rentan menjadi korban perundungan siber atau cyberbullying. Perundungan ini dapat berupa hinaan atau pelecehan di kolom komentar media sosial, penyebaran rumor atau fitnah, hingga pengucilan dalam grup digital.

Cyberbullying dapat berdampak serius pada kondisi psikologis anak, mulai dari stres, depresi, hingga munculnya keinginan bunuh diri,” jelas Kawiyan, menekankan dampak psikologis yang parah.

Paparan Konten Berbahaya dan Penyalahgunaan Data

Risiko lain yang dihadapi anak adalah paparan konten berbahaya di ruang digital, seperti pornografi, aksi kekerasan, konten radikalisme, hingga perjudian online. Kawiyan juga menyoroti kerentanan anak terhadap pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.

Menurutnya, banyak anak belum memahami pentingnya perlindungan data pribadi sehingga mudah menjadi target kejahatan digital. “Anak sering tidak menyadari pentingnya perlindungan data pribadi, sehingga rentan terhadap pengambilan foto dan identitas anak, penipuan online, hingga penyalahgunaan data untuk berbagai kejahatan digital,” ujarnya.

Advertisement

Kecanduan Media Sosial dan Game Online

Kecanduan media sosial dan game online juga menjadi masalah serius yang dicatat KPAI. Sebagai contoh, KPAI mencatat kasus pada pertengahan 2025 di Kota Semarang, di mana seorang siswa SMP berusia 15 tahun mengalami kecanduan game online. Kondisi ini menyebabkan prestasi belajar menurun dan gangguan kesehatan mental.

Peran KPAI dalam Pengawasan dan Akuntabilitas Platform Digital

Terkait kebijakan pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun, Kawiyan menyatakan KPAI memiliki peran krusial dalam mengawasi implementasinya. Sebagai lembaga negara independen, KPAI dapat melakukan pengawasan dan monitoring untuk memastikan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia.

Langkah ini bertujuan memastikan anak di bawah 16 tahun tidak lagi mengakses platform digital berisiko tinggi. “KPAI juga dapat mengidentifikasi platform yang tidak menerapkan standar perlindungan anak. Hasil pengawasan tersebut nantinya dapat menjadi rekomendasi kepada pemerintah,” kata Kawiyan.

Selain pengawasan, KPAI juga membuka kanal pengaduan masyarakat terkait kinerja dan komitmen platform digital, termasuk jika masih ditemukan anak di bawah usia 16 tahun yang memiliki akun pada platform tertentu. KPAI juga mendorong akuntabilitas platform digital melalui dialog atau hearing dengan perusahaan teknologi untuk meminta transparansi terkait sistem perlindungan anak serta mengawasi laporan kepatuhan platform terhadap regulasi yang berlaku.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, yang dirilis pada Senin (9/3/2026).

Advertisement