Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Senin malam, 9 Maret 2026, yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan tegas KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Penangkapan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. “Ya, salah satu juga,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026), saat menjelaskan keterlibatan Hendri dalam OTT yang sebelumnya telah mengamankan Bupati Fikri Thobari.
Total 13 orang diamankan KPK dalam operasi tersebut. Mereka sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum sebagian dibawa ke Jakarta.
Detail Operasi Tangkap Tangan
Dari 13 orang yang ditangkap, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Budi Prasetyo merinci identitas sembilan orang tersebut.
- Satu Bupati
- Satu Wakil Bupati
- Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari wilayah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
- Empat pihak swasta
Barang Bukti dan Dugaan Suap Proyek
Dalam OTT ini, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Turut mengamankan barang bukti di antaranya dokumen barang bukti elektronik dan juga uang tunai,” tutur Budi.
OTT ini diduga kuat berkaitan dengan kasus suap proyek. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek,” ucap Budi, menegaskan fokus penyelidikan KPK.
Proses Hukum Selanjutnya
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah ditangkap dalam OTT tersebut. Proses ini akan menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.
