Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam, mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri. Keduanya terjaring OTT terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Bupati Rejang Lebong tersebut. Dalam operasi ini, total 13 orang diamankan oleh tim KPK. Mereka sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari 13 orang yang diamankan, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) pagi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di antara sembilan orang tersebut, terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri.
Tanggapan Resmi Partai Amanat Nasional
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan penyesalan atas tindakan kadernya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, yang terjaring OTT KPK. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa tindakan Fikri merupakan tanggung jawab pribadi.
“PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi, melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Viva kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Sebagai respons, PAN segera mencopot Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. “Untuk sementara Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” tambah Viva.
Viva Yoga juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Ia menegaskan komitmen PAN untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” tuturnya.
Barang Bukti dan Pihak Terlibat
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. Selain uang, tim penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap.
Budi Prasetyo merinci, dari 13 orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi KPK dan keterangan dari Partai Amanat Nasional yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.
