Berita

KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau, Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Kembali Diperiksa

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Senin, 9 Maret 2026. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Bersama Abdul Wahid, KPK turut memanggil Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Muh Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Bidang Bapeda Provinsi Riau Dani M Nursalam untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan Saksi Terbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ketiga saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi pada Senin (9/3/2026). Namun, Budi belum merinci materi spesifik yang didalami penyidik dari pemeriksaan yang berlangsung hari ini.

Tahap Penuntutan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada awal Maret 2026, KPK telah merampungkan tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus “jatah preman” di Pemprov Riau. Penyidikan perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin, 2 Maret 2026, dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka tersebut adalah Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan. Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua lainnya dilakukan KPK pada Rabu, 5 November 2025.

Modus dan Jumlah Uang Pemerasan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan yang disetorkan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid mencapai Rp 4,05 miliar. Uang tersebut berasal dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP setelah adanya kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar kepada Abdul Wahid. “Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” jelas Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Advertisement

Jeratan Pasal Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis secara berkala.

Advertisement