Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan hasil tambang di Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Materi ini menjadi fokus pemeriksaan Japto sebagai saksi pada Selasa, 10 Maret 2026, terkait kasus gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat tersangka korporasi.
Dugaan Penerimaan Jasa Pengamanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) oleh Japto Soerjosoemarno. Penerimaan tersebut diduga sebagai jasa pengamanan.
Japto Soerjosoemarno menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.26 WIB pada Selasa (10/3/2026). Usai pemeriksaan, Japto memilih irit bicara saat dicecar awak media.
“Jangan tanya sama saya dong,” ujar Japto singkat. Ia juga berulang kali meminta wartawan untuk menanyakan materi pemeriksaan kepada penyidik. “Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya,” tambahnya sebelum meninggalkan gedung KPK.
Tiga Korporasi Tersangka Gratifikasi
Kasus ini berawal dari penetapan tiga korporasi sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2026. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Menurut Budi Prasetyo, penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti. “Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Budi pada Kamis (19/2/2026).
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari korporasi pada Rabu (18/2/2026). Mereka adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando selaku Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP.
Penyidik mendalami Johansyah dan Rifando terkait pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak Rita Widyasari. Sementara itu, Yospita dicecar mengenai produksi PT ABP.
Informasi lengkap mengenai dugaan penerimaan hasil tambang dan penetapan tersangka korporasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis pada 10 Maret 2026 dan 19 Februari 2026.
