Berita

KPK Dalami Peran Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kutai Kartanegara, Sita Kendaraan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi pada Selasa, 10 Maret 2026. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara yang menjerat tiga korporasi.

Alasan Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Japto bertujuan untuk mendalami proses dan proyek produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Japto diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

“Tentu nanti kami akan update kembali materi pemeriksaan terhadap saksi dimaksud karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi, bagaimana proses-proses ya, atau proyek-proyek di produksi batubara ya, di wilayah Kutai Kartanegara,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penelusuran Aliran Dana dan Penyitaan Aset

Penyidik KPK masih terus menelusuri peran penting ketiga korporasi tersebut serta dugaan aliran uang, termasuk kaitannya dengan Japto. Budi Prasetyo juga mengungkapkan adanya penyitaan kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto.

“Ini masih terus kami telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP (Japto), tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi,” ujarnya.

Japto Soerjosoemarno terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB, mengenakan kemeja batik yang dilapisi jaket hitam, didampingi dua orang berpakaian rapi.

Advertisement

Dugaan Keterlibatan Korporasi dan Rita Widyasari

KPK telah menetapkan PT SKN, PT ABP, dan PT BKS sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara pada Februari 2026. Ketiga korporasi ini diduga bersama-sama dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, melakukan penerimaan gratifikasi.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” jelas Budi Prasetyo pada Kamis, 19 Februari 2026. Budi memastikan penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti.

Pemeriksaan Saksi Lainnya

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini pada Rabu, 18 Februari 2026. Mereka adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando selaku Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP.

Penyidik mendalami Johansyah dan Rifando mengenai pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak Rita Widyasari. Sementara itu, Yospita dicecar terkait produksi PT ABP.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada 10 Maret 2026.

Advertisement