Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menerima jatah bulanan dari pengamanan tambang. Dugaan ini terkait dengan kasus gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjerat sejumlah korporasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa informasi mengenai penerimaan uang bulanan tersebut telah diterima pihaknya. Japto Soerjosoemarno sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dugaan Penerimaan Bulanan dan Peran Organisasi
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan penerimaan jatah bulanan ini merupakan informasi yang diterima KPK. “Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa atau uangnya, apakah diterima setiap bulan. Jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Pengamanan tambang yang diduga dilakukan Japto disebut melalui struktur organisasinya di Kalimantan Timur. Wilayah tersebut merupakan lokasi beroperasinya perusahaan tambang yang berkaitan dengan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. “Jadi ini kan secara berjenjang karena itu memiliki strukturnya. Jadi organisasi itu memiliki strukturnya. Strukturnya sampai salah satunya sampai di Kalimantan Timur, di tempatnya beroperasinya perusahaannya saudara Rita ini,” tambah Asep.
Pemeriksaan Japto dan Respons Irit Bicara
Pada Selasa, 10 Maret 2026, KPK memeriksa Japto Soerjosoemarno sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) sebagai jasa pengamanan. “Saksi 2 (Ketum PP Japto) penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi dalam keterangannya.
Japto Soerjosoemarno diperiksa selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.26 WIB. Usai pemeriksaan, Japto memilih irit bicara saat dicecar pertanyaan oleh awak media. “Jangan tanya sama saya dong,” katanya singkat.
Ketika kembali ditanya, Japto hanya menjawab, “Tanya sama penyidik.” Ia terus berjalan meninggalkan Gedung KPK dan hanya sempat berujar, “Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya,” sebelum memasuki mobilnya.
Tiga Korporasi Ditetapkan Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan ketiga korporasi ini dilakukan pada Februari 2026, berdasarkan kecukupan alat bukti. “Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” tegas Budi pada Kamis, 19 Februari 2026.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis pada 11 Maret 2026 dan 19 Februari 2026.
