Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada pekan ini. Pemanggilan ini terkait dugaan kasus korupsi penentuan kuota haji tahun 2024 yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Jadwal Pemanggilan dan Prosedur Hukum
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada Yaqut Cholil Qoumas pada pekan lalu. “Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya Mbak, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir minggu ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Terkait kemungkinan penahanan Yaqut, Asep menjelaskan bahwa tindakan tersebut akan dilakukan jika telah memenuhi syarat-syarat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menambahkan, pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memenuhi syarat-syarat tersebut, termasuk memanggil pihak-pihak terkait lainnya.
Penolakan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut terhadap KPK. Gugatan tersebut berkaitan dengan status tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji.
Hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, beralasan bahwa KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah memeriksa permohonan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan, yang kemudian menolak seluruh permohonan Yaqut.
Informasi lebih lanjut mengenai proses hukum ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.
