Berita

KPK Kembali Ungkap Korupsi Kepala Daerah, Kemendagri dan DPR Bahas Mendesaknya Evaluasi Sistem

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua bupati dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Peristiwa ini memicu sorotan tajam dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pengawasan kepala daerah.

Dua Bupati Terjaring OTT dalam Sepekan

OTT pertama dilakukan KPK pada Selasa, 3 Maret 2026, yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di Kota Semarang, Jawa Tengah. Berselang enam hari, pada Senin, 9 Maret 2026, giliran Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang ditangkap di Bengkulu.

Penangkapan beruntun ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, menimbulkan keprihatinan di kalangan eksekutif dan legislatif.

Kemendagri: OTT Jadi Peringatan dan Evaluasi Rekrutmen

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, menyatakan bahwa OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq harus menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lainnya. “Semoga OTT yang terjadi di Kabupaten Pekalongan ini bisa menjadi warning bagi kepala daerah lainnya, agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” kata Benny pada Selasa, 3 Maret 2026.

Benny menambahkan, peristiwa ini juga akan menjadi bahan evaluasi bagi Kemendagri, khususnya terkait model atau pola rekrutmen kepala daerah ke depan. Pihaknya mengaku prihatin karena kasus serupa terus berulang, padahal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas kinerja.

Kemendagri mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengambil langkah-langkah administratif sesuai kewenangan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.

DPR RI: Perlu Evaluasi Biaya Politik hingga Pengawasan

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti pentingnya evaluasi bersama antara DPR dan pemerintah setelah penangkapan dua bupati tersebut. “Kita harus sama-sama evaluasi antara DPR dengan pemerintah terkait dengan hal tersebut,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurut Puan, evaluasi dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari biaya politik yang mungkin terlalu mahal, pendidikan akuntabilitas bagi kepala daerah, hingga sistem pengawasan. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Partai Politik Turut Bersuara

Golkar Soroti Refleksi Penyebab Korupsi

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, menyatakan bahwa fenomena OTT kepala daerah ini memerlukan refleksi politik mendalam. “Jadi ini OTT banyak ini, kita harus merefleksikan kenapa kok OTT itu banyak. Kenapa praktik korupsi itu masih sering terjadi,” kata Sarmuji di Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Sarmuji berharap praktik buruk di pemerintahan dapat diatasi dan dicegah, yang menurutnya hanya bisa dilakukan dengan mencari sumber persoalan utamanya.

PAN Tegaskan Tanggung Jawab Pribadi dan Copot Jabatan

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyatakan penyesalannya atas tindakan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Viva menegaskan bahwa tindakan Fikri adalah tanggung jawab pribadi dan melanggar platform perjuangan PAN.

Advertisement

“PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi, melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” jelas Viva pada Selasa, 10 Maret 2026.

Sebagai konsekuensi, PAN mencopot Fikri Thobari dari jabatan struktural partai, dengan Ketua DPD PAN Rejang Lebong untuk sementara diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu. PAN menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, meyakini penegakan hukum harus transparan, objektif, profesional, dan sesuai prinsip keadilan.

Detail Kasus Korupsi Dua Bupati

Kasus Fadia Arafiq: Pengadaan Barang dan Jasa Outsourcing

KPK mengungkapkan bahwa OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia diduga terlibat dalam mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang kemudian ikut dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Fadia diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaannya, sehingga keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan di Pemkab Pekalongan.

Selama periode 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah. Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari di Rutan cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus Muhammad Fikri Thobari: Dugaan Suap Proyek

KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan empat orang lainnya sebagai tersangka usai ditangkap dalam OTT pada Selasa, 10 Maret 2026. Fikri dan kawan-kawan diduga terlibat dalam kasus suap proyek di Pemkab Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya adalah pihak pemberi suap dan dua lainnya penerima suap. Total sembilan orang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta. Selain Fikri, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya juga turut diamankan. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026, serta tanggapan dari Kemendagri, DPR RI, Partai Golkar, dan PAN.

Advertisement