Berita

KPK: Menag Nasaruddin Umar Bebas Ancaman Pidana Gratifikasi Usai Laporkan Fasilitas Jet Pribadi Tepat Waktu

Advertisement

Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak akan menghadapi ancaman pidana terkait dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi. Hal ini menyusul laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan sebelum batas waktu 30 hari kerja.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan Nasaruddin Umar telah memenuhi ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

Aturan Gratifikasi dalam UU Tipikor

Pasal 12B UU Tipikor mengatur tentang gratifikasi yang dianggap suap. Berikut adalah bunyi lengkap pasal tersebut:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi
  2. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Hal ini diatur dalam Pasal 12C UU Tipikor:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Tindak Lanjut KPK dan Pernyataan Menag

Arif Waluyo menambahkan bahwa KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan yang disampaikan oleh Nasaruddin Umar. KPK akan menentukan konsekuensi dari fasilitas jet pribadi tersebut, termasuk kemungkinan kompensasi atau uang pengganti.

“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Nasaruddin Umar telah melaporkan dugaan gratifikasi menumpangi pesawat jet pribadi milik mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO). “Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet). Dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” kata Nasaruddin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Nasaruddin menjelaskan bahwa dirinya menaiki jet pribadi tersebut karena kondisi sudah malam dan tidak ada lagi pesawat komersial yang tersedia. Peristiwa menumpangi jet itu terjadi setelah peresmian pada Minggu (15/2) di Gedung Balai Sarkiah, Kelurahan Sabintang, Sulawesi Selatan, yang merupakan pusat kegiatan keagamaan dan sosial.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement